KENDARI, TERASSULTRA.COM – Rencana tawuran yang diduga melibatkan puluhan pelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), digagalkan polisi pada Minggu, 25 Oktober 2026. Sebanyak 68 remaja dari berbagai sekolah diamankan setelah warga melaporkan potensi bentrokan melalui layanan Call Center 110.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua golok sisir, dua paku yang telah diruncingkan, satu ketapel, tiga anak busur, serta 20 sepeda motor milik para remaja tersebut.
Pengamanan berlangsung di kawasan pertigaan lampu lalu lintas Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kota Kendari.
Tim Patroli Perintis Direktorat Samapta Polda Sultra bersama personel Polresta Kendari bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan rencana tawuran.
Personel kepolisian mendatangi lokasi dan mengamankan para pelajar sebelum dugaan aksi tersebut berkembang menjadi bentrokan yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Komandan Tim Patroli Perintis Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan petugas langsung menuju lokasi setelah menerima informasi dari warga.
“Pengamanan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Personel langsung menuju lokasi dan mengamankan para pelajar beserta barang bukti di tempat kejadian,” jelasnya.
Temuan sejumlah benda berbahaya di lokasi menambah perhatian polisi terhadap dugaan rencana tawuran tersebut. Dua golok sisir, paku yang diruncingkan, ketapel, dan anak busur menjadi barang bukti yang kini perlu ditelusuri asal-usul serta dugaan penggunaannya.
“Respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan berkembang menjadi aksi kekerasan. Karena itu, setiap informasi yang masuk melalui Call Center 110 perlu segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Boy Sagita menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan motif maupun peran masing-masing pelajar sebelum pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.
“Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap latar belakang rencana tawuran, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta dugaan kepemilikan senjata tajam,” bebernya.
“Pemeriksaan selanjutnya dilakukan untuk menentukan langkah penanganan sesuai fakta yang ditemukan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Penulis: Arsya




































Komentar