KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra, Abdul Rajab, Selasa (20/10/2026) sore.
Abdul Rajab mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Pemerintah Provinsi Sultra periode 2020-2022.
Penahanan Abdul Rajab menambah daftar tersangka yang telah ditahan dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp4,23 miliar tersebut.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, dan Julianti, pembantu bendahara Biro Umum.
Penyidik menduga ketiganya memiliki peran berbeda dalam pengelolaan anggaran makan dan minum tersebut.
Asrun Lio bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Rajab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan Julianti menjalankan tugas sebagai bendahara pengeluaran.
Penahanan Abdul Rajab memperluas penanganan perkara yang menyeret sejumlah pejabat dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah itu.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan masih menelusuri keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Siapa pun pihak yang diduga bertanggung jawab dan memenuhi alat bukti akan dimintai pertanggungjawaban hukum secara profesional,” jelasnya saat memberikan keterangan kepada awak media di Kendari, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, penyidikan dilakukan secara komprehensif untuk mengungkap perkara tersebut. Penyidik, kata dia, akan mendalami peran setiap pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran makan dan minum Pemprov Sultra.
“Penyidik pada Kejati Sultra masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara ini. Siapa pun atau di mana pun pihak-pihak yang bertanggung jawab, jika memenuhi alat bukti, kami akan mintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Enjang mengatakan penyidik belum dapat membuka seluruh detail keterlibatan pihak-pihak tertentu karena hal tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.
Namun, ia memastikan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga mengetahui atau memiliki kaitan dengan perkara akan terus dilakukan.
“Semua pihak yang diduga ada keterkaitan, baik itu sebagai saksi ataupun lainnya, pasti kami mintai keterangan. Pemanggilan ini tentunya dalam rangka pemeriksaan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Penulis: Arsya



































Komentar