SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti 126 Perkara, 1,8 Kg Narkotika Dibakar

Kejari
Kejari Kendari saat musnahkan barang bukti 126 perkara inkrah, Jumat (24/10/2026). Foto Amin

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti dari 126 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (23/10/2026). Sebanyak 1,8 kilogram narkotika, termasuk sabu dan ganja, ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Diketahui, pemusnahan ini merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan Kejari Kendari sepanjang 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 80 perkara narkotika dan 46 perkara tindak pidana lainnya.

Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, mengatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini meningkat dibandingkan kegiatan sebelumnya.

“Dari segi kuantitas mengalami penambahan dibanding pemusnahan sebelumnya,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan setelah perkara selesai diproses.

Dari 80 perkara narkotika, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.849,15138 gram atau sekitar 1,85 kilogram.

Rinciannya, sabu seberat 1.701,24508 gram, ganja sebanyak 147,2148 gram, serta daun kering atau tembakau seberat 0,6915 gram. Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan lima unit telepon genggam yang menjadi barang bukti perkara.

Pemusnahan narkotika dilakukan menggunakan mobil incinerator milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Metode ini digunakan untuk menghancurkan barang bukti agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Sementara itu, barang bukti nonnarkotika dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum bekas.

Barang bukti nonnarkotika tersebut berasal dari 46 perkara yang mencakup tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).

Barang yang dimusnahkan meliputi 29 lembar pakaian, delapan buah flashdisk, 15 senjata tajam, serta 81 barang bukti lainnya.

Pada dasarnya, pemusnahan kata Azi menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara pidana. Penegakan hukum, kata dia, tidak berhenti pada penuntutan dan putusan pengadilan, tetapi juga mencakup pelaksanaan putusan terhadap barang bukti.

Untuk diketahui, kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau, dan Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni.

Hadir pula Kepala BNN Kota Kendari Isamuddin, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Kendari melalui Ketua Tim Kefarmasian Sitti Aisyah, serta Kepala Seksi Penindakan BPOM Kendari, Wahyu

Penulis: Amin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement