KENDARI, TERASSULTRA.COM – Terpidana kasus pelecehan murid, guru Mansur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Jadi, hari ini kami sudah resmi menyatakan PK di Pengadilan Negeri Kendari dan juga menyerahkan memori PK,” ungkap Kuasa Hukum terpidana guru Mansur, Andri Dermawan, Senin (26/10/2026).
Andri mengatakan, PK ini diajukan dengan dua alasan, pertama karena terdapat novum atau bukti baru, kedua karena adanya kekhilafan hakim yang tidak memenuhi standar hukum pembuktian.
“Novum atau bukti baru yang kami ajukan terdiri dari lima saksi, satu ahli, 11 bukti surat, dan satu bukti elektronik,” tuturnya.
Lepas PK diajukan, ia bersama tim tinggal menunggu jadwal dari PN Kendari untuk memulai jalannya sidang pemeriksaan, dan hasilnya diputuskan MA.
“Jadi, kami menunggu panggilan. Mudah-mudahan minggu depan kita sudah mulai sidang PK Pak Mansur. Dan semoga hasil dari sidang PK ini bisa menunjukkan kebenaran dan juga membebaskan Pak Mansur dari segala dakwaan,” jelasnya.
Andri Dermawan menjelaskan, pengajuan PK ini didasarkan setelah dua kali upaya hukum yakni banding dan kasasi, kliennya dinyatakan tetap bersalah. Pada tingkat banding, salah satu hakim menyatakan dissenting opinion.
“Ada satu hakim yang berpendapat bahwa Pak Mansur harusnya bebas. Hanya kan kalah suara, 2-1 jadinya. Kemudian di tingkat kasasi ya tetap menghukum Pak Mansur walaupun dengan pengurangan hukuman dari 5 tahun menjadi 3,5 tahun,” bebernya.
Dalam putusan di sidang banding maupun kasasi, kata dia hakim hanya mendasarkan pada satu keterangan saksi anak, dan mengabaikan saksi yang terpidana ajukan.
“Seorang guru yang melihat kejadian ya. Dan ada beberapa hal juga yang kami soroti khususnya bagaimana keterangan anak itu dijadikan sebagai satu-satunya bukti untuk menghukum Pak Mansur,” katanya.
Sehingga dalam tingkat PK ini, Kuasa Hukum guru Mansur berkeyakinan jika kliennya akan diputus bebas.
“Kami ajukan kembali bukti baru yang belum pernah diajukan, yang pada intinya untuk menambah bukti kami sebelumnya, dan untuk membuktikan bahwa Pak Mansur memang tidak bersalah,” tandasnya.
Penulis: Arsya




































Komentar