KENDARI, TERASSULTRA.COM – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan pentingnya kedisiplinan dan pemahaman regulasi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia bahkan meminta Sekretaris Daerah Kota Kendari mengecek kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak hadir dalam bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa, Senin (26/10/2026).
Hal itu disampaikan Siska saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui E-Purchasing dengan Negosiasi dan Mini Kompetisi serta Swakelola di salah satu hotel di Kendari.
Menurutnya, kepala OPD memiliki tanggung jawab besar sebagai pengguna anggaran. Karena itu, mereka tidak boleh menganggap kegiatan peningkatan kapasitas dan pemahaman regulasi sekadar agenda formalitas.
“Saya minta Pak Sekda mengecek kepala OPD yang tidak hadir. Ini penting karena kepala OPD memiliki tanggung jawab besar dalam penggunaan anggaran. Mereka harus memahami aturan dan memastikan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menilai, ketidakhadiran pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran dapat menghambat upaya menyamakan pemahaman terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Padahal, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung percepatan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran.
“Pengadaan barang dan jasa bukan sekadar rutinitas administratif untuk merealisasikan anggaran. Di dalamnya ada tanggung jawab besar untuk memastikan setiap rupiah uang negara memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” bebernya.
Siska menegaskan, seluruh tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Kesalahan dalam memahami regulasi maupun menjalankan prosedur, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menghambat pelaksanaan program pemerintah.
Untuk itu, ia meminta seluruh pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), kelompok kerja pemilihan, serta pejabat pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Kendari mengikuti bimtek dengan serius.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pemahaman, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, dan mencari solusi. Jangan sampai ketidaktahuan terhadap aturan justru menjadi penyebab masalah dalam pelaksanaan pengadaan,” katanya.
Bimtek tersebut menghadirkan Agus Arif Rahman, Sekretaris Jenderal Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia sekaligus Fasilitator Kehormatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, sebagai pemateri.
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pemahaman aparatur terhadap kebijakan pengadaan barang dan jasa, terutama penerapan Katalog Elektronik, metode E-Purchasing melalui negosiasi dan mini kompetisi, serta pengadaan melalui penyedia dan swakelola.
Dua regulasi yang menjadi perhatian dalam bimtek tersebut adalah Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Menurut Siska, optimalisasi Katalog Elektronik melalui metode E-Purchasing harus dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi pengadaan, mendorong transparansi harga, dan menyederhanakan proses birokrasi sesuai ketentuan.
Di sisi lain, persiapan pengadaan melalui penyedia harus dilakukan secara cermat sejak tahap identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan kontrak, hingga evaluasi kinerja penyedia.
“Setiap tahapan harus dipersiapkan dengan baik dan dilaksanakan secara profesional. Kita ingin proses pengadaan berjalan sesuai aturan, risiko kesalahan dapat diminimalkan, dan hasilnya benar-benar mendukung kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya itu, Siska mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian daerah. Pemkot, menurutnya, perlu mendorong penggunaan produk dalam negeri sekaligus membuka kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi lokal.
Ia berharap, melalui bimtek tersebut, seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan regulasi pengadaan sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat menghambat program pembangunan.
“Yang kita kejar bukan hanya realisasi anggaran, tetapi juga kualitas belanja pemerintah. Anggaran harus dikelola secara bertanggung jawab, prosesnya transparan, dan hasilnya harus dirasakan masyarakat,” tandas Ketua Komisariat Wilayah VI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu.
Penulis: Andri




































Komentar