KENDARI, TERASSULTRA.COM – Orang tua siswa di SMAN 5 Kendari menyatakan keberatan atas keputusan sekolah yang membebankan iuran komite sebesar Rp600 ribu per tahun kepada setiap siswa. Hal ini disampaikan oleh salah satu orang tua siswa yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan, pada Rabu, 4 September 2024.
“Iya, hasil rapat tadi menetapkan iuran Rp600 ribu per siswa. Itu setara dengan Rp50 ribu per bulan. Biasanya siswa diminta membayar saat mendekati ujian semester,” ujarnya.
Keputusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan orang tua, terutama setelah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin mengeluarkan surat edaran yang melarang pungutan atau sumbangan dalam bentuk apa pun kepada siswa atau orang tua.
“Kami sangat keberatan. Sudah ada edaran yang melarang, tapi sekolah tetap meminta pembayaran. Ini jelas membuat kami kesal,” ungkapnya.
Orang tua siswa juga mengungkapkan bahwa siswa yang tidak membayar iuran komite berisiko tidak diikutkan dalam ujian semester. Selain itu, siswa kelas XII yang ingin mendaftar program bebas tes ke perguruan tinggi juga dikenai pungutan sebesar Rp400 ribu per siswa.
Sementara itu, Kepala SMAN 5 Kendari, Sofyan Masulili, mengklaim bahwa keputusan pungutan tersebut berasal dari komite sekolah, dan dirinya hanya mengikuti keputusan tersebut.
“Mereka (komite) yang memutuskan, saya hanya ikut-ikut saja. Fokusnya untuk menyelesaikan pembangunan masjid sekolah. Jadi, saya serahkan kepada mereka,” ujar Sofyan melalui sambungan telepon.
Ketika ditanya mengenai surat edaran dari Dinas Pendidikan, Sofyan menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah inisiatif komite, bukan pihak sekolah.
“Saya sudah jelaskan, ini keputusan komite. Kalau tidak ada iuran, pembangunan masjid tidak akan selesai,” jelasnya.
Selain itu, Sofyan mengaku tidak mengetahui soal pungutan Rp400 ribu untuk penginputan data siswa ke program bebas tes perguruan tinggi.
“Itu urusan wali kelas, saya tidak terlibat. Mungkin guru-guru yang mengurus ini karena tidak ada anggarannya,” tambahnya.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Yusmin, pada 6 Agustus 2024, melarang pungutan atau sumbangan dalam bentuk apapun di sekolah-sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Sulawesi Tenggara.
Penulis: Andri


















Komentar
waduh
hadeh
kacau memang sekolah negeri tapi di suruh bayar uang komite, kalau masalah untuk pembangunan mesjid saya kira itu sudah urusan sekolah dan pihak pemerintah dalam masalah ini, apalagi ini sekolah sekelas negeri tapi begini, uang yang di kumpulkan juga dari saya kelas 10 sampai sekarang sudah bisa di bilang sangat banyak , apalagi biasanya ada menyumbang mesjid setiap hari per kelas itu bisa di total kan berapa kalau di gabungkan perbulan, dan ini sudah berjalan dari tahun sebelumnya jadi bisa di total kan berapa banyak pemasukan tersebut, tapi hasil dari mesjid tersebut kalau mau di bilang masih 45% dan itu sudah dari tahun sebelumnya juga, jadi saran ku hilang kan saja itu komite, apa kegunaannya kalau dampak nya saja belum bisa kita rasakan untuk keseluruhan, dana bos nya ada dimana, dana APBN nya ada dimana, kenapa harus siswa yang di berat kan dalam hal tersebut, disitu juga di terang kalau kepala sekolah hanya mengikuti regulasi, loh regulasi bagaimana kalau dari bapak sendiri tidak mengobservasi apakah memang itu benar benar hasil uang komite tersebut di gunakan sebenarnya benarnya
ngeri juga kalau begitu, meminta dana dengan alasan pembangunan masjid, tapi ternyata sebagian untuk kepentingan pribadi, mau kena azab kah di akhirat nanti