SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Dugaan Penipuan Transaksi Tanah Rp50 Miliar, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim

Pilisi 1
Pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, usai melaporkan Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, ke Bareskrim Polri. Foto ist

JAKARTA, TERASSULTRA.COM – Pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, melaporkan Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi penjualan lahan di Kabupaten Tangerang, Banten.

Laporan itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Agus Suprijatna, dan tercatat dengan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 November 2025.

Selain Saleh Asnawi, John juga melaporkan Soni Laberta. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

John menjelaskan, perkara bermula pada Agustus 2023 saat ia berupaya menjual lahan seluas sekitar 2,4 hektare di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kepada PT Paramount Land.

Karena tidak memiliki akses langsung ke perusahaan tersebut, John diperkenalkan kepada Soni Laberta. Dalam pertemuan selanjutnya, Soni mengaku sebagai keponakan Saleh Asnawi dan menawarkan bantuan untuk mengurus dokumen pertanahan sekaligus memfasilitasi penjualan lahan.

Keduanya kemudian menandatangani perjanjian di hadapan notaris. Dalam kesepakatan itu, Soni disebut bertindak sebagai investor yang menanggung biaya pengurusan sertifikat, operasional, hingga pembelian tanah dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Hasil penjualan disepakati dibagi 75 persen untuk John dan 25 persen untuk Soni.

Namun, John mengklaim kesepakatan tersebut tidak dijalankan. Ia mengaku kemudian diminta menandatangani perjanjian baru dengan skema pembagian yang berbeda.

Persoalan memuncak pada 27 Desember 2023 saat proses penandatanganan akta transaksi di sebuah kantor notaris di Tangerang.

John diyakinkan untuk menandatangani dokumen setelah diperlihatkan sejumlah uang tunai yang disebut sebagai bagian dari pembayaran transaksi.

“Setelah dokumen ditandatangani, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah saya terima,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Merasa dirugikan, ia kemudian mendatangi PT Paramount Land untuk meminta klarifikasi. Dari informasi yang diperolehnya, perusahaan disebut telah menyelesaikan pembayaran atas transaksi lahan tersebut.

Selanjutnya, John diperlihatkan bukti penerimaan dana senilai sekitar Rp50 miliar yang berkaitan dengan transaksi itu.

“Dari informasi yang saya dapatkan, pembayaran dari pembeli sudah dilakukan. Bahkan ada bukti penerimaan dana yang ditunjukkan kepada saya,” ungkapnya.

Dalam perkembangan berikutnya, John sempat menerima cek senilai Rp2 miliar dari pihak terlapor. Namun saat dicairkan, cek tersebut ditolak bank karena saldo rekening tidak mencukupi.

Atas peristiwa itu, John mengalami kerugian besar dan meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.

“Kami berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan. Semua pihak yang terkait perlu diperiksa agar perkara ini menjadi terang dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Agus Suprijatna, meminta Bareskrim Polri menuntaskan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Mohammad Saleh Asnawi maupun Soni Laberta terkait laporan tersebut.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement