SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendidikan

Kawal Penerbitan SKL, Rajab Jinik: Siswa SDN 57 Dipastikan Tetap Bisa Lanjut SMP

Rajab 12
Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik memastikan siswa SDN 57 Kendari tetap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP, Jumat (12/6/2026). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Masa depan sejumlah siswa kelas VI di SDN 57 Kendari terancam terganjal persoalan administrasi. Menjelang dibukanya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP pada 15 Juni 2026, para siswa belum mengantongi Surat Keterangan Lulus (SKL), dokumen yang menjadi salah satu syarat utama pendaftaran.

Masalah tersebut muncul setelah SDN 57 Kendari yang berada di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah sejak 25 Mei 2026. Kondisi itu terjadi setelah kepala sekolah yang sebelumnya dilantik dinyatakan batal menjabat karena proses pelantikannya dianggap tidak sah.

Situasi tersebut menarik perhatian Komisi III DPRD Kota Kendari. Anggota Komisi III LM. Rajab Jinik, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kendari segera mengambil langkah tegas agar hak pendidikan para siswa tidak terganggu.

Persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Dinas Pendidikan harus segera menyikapi persoalan ini dengan mengembalikan kepala sekolah definitif atau mengambil langkah administratif yang memungkinkan diterbitkannya SKL. SKL ini menjadi syarat penting bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat SMP,” jelasnya, Jumat (12/6/2026).

Ia menilai keterlambatan penerbitan SKL berpotensi merugikan siswa yang seharusnya tengah bersiap mengikuti proses penerimaan murid baru. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah bergerak cepat sebelum tahapan SPMB dimulai.

“Jangan sampai anak-anak menjadi korban akibat persoalan birokrasi. Ini menyangkut masa depan mereka. Pemerintah harus hadir dan memastikan hak pendidikan siswa tetap terlindungi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Rajab menegaskan bahwa DPRD Kota Kendari akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas. Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdikbud Kota Kendari untuk mencari solusi yang tidak merugikan siswa.

“Ini harus direspons cepat. Yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh siswa SDN 57 Kendari bisa mendapatkan dokumen yang mereka butuhkan untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat SMP,” urainya.

Selain itu, Rajab meminta masyarakat tetap tenang. Pasalnya, DPRD bersama Dinas Pendidikan telah menjadwalkan kunjungan langsung ke SDN 57 Kendari pada Senin 22 Juni mendatang guna memastikan persoalan tersebut segera terselesaikan.

“Kami mengimbau para orang tua agar tidak risau. DPRD bersama Dinas Pendidikan akan turun langsung ke sekolah untuk memastikan seluruh kebutuhan administrasi siswa, termasuk SKL, dapat dipenuhi. Kami tidak ingin ada satu pun siswa yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan hanya karena persoalan administrasi,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement