SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar Daerah

Soal Lahan di Tunggala Dalam Diduga Diserobot JU, LBH HAMI Sultra Siap Turun Tangan

Andri 12
Warga Tunggal Dalam yang diserobot lahannya saat berpose dengan Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan di kantornya. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) siap memberikan bantuan hukum bagi warga Tunggala Dalam (Baito) yang tanahnya diduga diserobot oleh seorang wanita inisial JU. Penyerobotan itu terjadi di Lorong Tunggala Dalam (Baito), Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Pasalnya, aksi penyerobotan itu terus berlangsung, usai 8 warga dilaporkan ke Polda, kini mereka akan dilaporkan ke Pengadilan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua LBH HAMI Sultra Andri Darmawan usai bertemu dengan warga di Kantor LBH HAMI, pada Rabu (24/12/2025). Ia mengatakan siap mengawal dan memberikan bantuan hukum kepada 8 warga Tunggala ketika di gugat ke pengadilan atas kasus dugaan penyerobotan.

Lebih lanjut, Andri Darmawan juga telah menyampaikan kepada warga untuk menyiapkan dan mengumpulkan semua bukti-bukti yang ada, termasuk SKT, PBB dan bukti lainnya.

“Saya sudah arahkan warga untuk menyiapkan semua berkas dan bukti kepemilikan tanah ketika nanti dilaporkan ke Pengadilan,” katanya kepada media ini, usai melakukan pertemuan dengan warga di Kantornya.

Sementara itu, warga Tunggala Erik Lerihardika mengaku, bahwa tanah tersebut dibeli oleh orang tuanya pada Tahun 2013 kepada bapak Suharto.

Kemudian heran tiba-tiba tanah tersebut di serobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan anehnya tanah tersebut telah bersertifikat.

“Tanah itu sudah jelas kami beli, ada saksi, tapi tiba-tiba sekarang sudah jadi sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Bahkan sempat melakukan pertemuan antara warga dan pihak penyerobot di Kantor Lurah Wuawua untuk mempertanyakan sertifikat tanah yang baru di keluarkan oleh BPN. Tetapi pihak penyerobot enggan memberikan bukti dan justru melaporkan hal ini ke Polda.

“Ini aneh sekali. Kami beberapa waktu lalu melakukan pertemuan dan mempertanyakan apa dasar tanah kita di sertifikatkan. Tetapi pihak penyerobot enggan memberikan jawaban. Dan malah laporkan kita ke Polda. Atas dasar hukum apa mereka laporkan kita,” bebernya

Merasa dirugikan, warga tersebut tak tinggal diam dan kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menyiapkan langkah hukum atas dugaan penyerobotan tanah tersebut.

Sementara itu warga lainnya Harjun mengatakan, bahwa penyerobotan ini merupakan untuk yang kesekian kalinya. Mereka datang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik orang tua mereka.

“Ini udah berapa kali ada yang mengaku. Sempat tahun lalu kami juga di laporkan ke Polres dengan orang yang berbeda tapi mereka kalah karena tidak bisa membuktikan atas dasar tanah mereka. Dan kali ini yang mengklaim inisial ibu JU. Tiba-tiba mengklaim tanah kami. Dia sudah punya sertifikat,” jelasnya.

Ia juga mempunyai bukti yang sangat kuat atas tanah tersebut, yang dimana dia mempunyai alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan bukti lainnya.

“Kami punya bukti PPB, bukti alas hak dan asal muasal tanah yang bapak saya beli dari pak Gawu,” tandasnya.

 

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement