KENDARI, TERASSULTRA.COM – Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperlihatkan kinerjanya dalam penanganan kasus dugaan korupsi.
Terbaru, Polda Sultra melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus yang menangani perkara dana pensiun Bank Sultra, dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sultra ditemukan adanya kerugian negara miliaran.
Diketahui, dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut, Polda Sultra berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar seperti temuan BPK sebelumnya.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan perkara tersebut dihentikan karena masih dalam tahap penyelidikan telah dikembalikan kerugian negara tersebut.
“Jika dalam proses penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas Negara agar penyelidikan tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya, Rabu (20/12/2023).
Ia juga mengungkapkan bahwa dengan adanya tindak lanjut pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery) penyelidik menilai tidak terdapat unsur merugikan keuangan negara sehingga perbuatan tindak pidana korupsi tidak voltooid.
“Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Kabareskrim Polri mengenai pelaksanaan penegakan hukum,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar