SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar Daerah

Polri Ungkap Berton-ton Narkoba dalam Operasi Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran

IMG 20241101 WA0078 1
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada saat memberikan keterangan. Foto Andri

JAKARTA, TERASSULTRA.COM – Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan narkoba, Bareskrim Polri mengungkap hasil operasi besar-besaran yang berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah yang sangat besar. Operasi yang berlangsung selama dua bulan terakhir ini merupakan kolaborasi Polri dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditjen Bea Cukai.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa operasi bersama ini merupakan tindak lanjut dari Asta Cita ke-7, yang memfokuskan pada reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

“Sesuai arahan pemerintah, kami diminta untuk menutup semua celah penyelundupan narkoba dengan langkah-langkah maksimal,” ungkap Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Operasi 80 Kasus dan 3 Jaringan Internasional Terungkap

Dalam operasi ini, Polri berhasil mengungkap 80 kasus narkoba, termasuk tiga jaringan narkoba internasional. Komjen Wahyu menjelaskan bahwa jaringan tersebut meliputi jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi, jaringan HS di lima provinsi, dan jaringan H yang dikendalikan tiga bersaudara di Provinsi Jambi.

Total barang bukti yang disita sangat mencengangkan, dengan 1,7 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, 932,3 gram ketamin, 127.000 butir pil double L, 2,5 kilogram kokain, 9 kilogram tembakau sintetis, 25,5 kilogram hasis, 4.110 gram MDMA, 8.157 butir mephedrone, dan 2.974,9 gram “happy water”. Polri memperkirakan, barang bukti narkoba yang disita tersebut mampu menyelamatkan sekitar 6,2 juta jiwa jika sempat beredar di masyarakat.

Dari operasi ini, Polri menetapkan 136 orang tersangka. Komjen Wahyu menambahkan, perputaran uang dari transaksi jaringan tersebut mencapai sekitar Rp59,2 triliun, berdasarkan hasil analisis keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemiskinan Bandar Narkoba dengan TPPU

Sebagai bagian dari strategi memberikan efek jera, Polri juga menjerat para bandar dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dari ketiga jaringan ini, kami sudah menyita aset senilai Rp869,7 miliar,” jelas Komjen Wahyu. Upaya ini diharapkan dapat memiskinkan para pelaku dan memutus rantai ekonomi dari bisnis narkoba.

Tindakan Tegas Terhadap Oknum dan Pencegahan Kolaboratif

Wahyu menegaskan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap semua pelaku, termasuk oknum aparat yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

“Jika ada oknum yang terlibat, akan diproses hukum tanpa terkecuali,” ujarnya.

Selain penindakan hukum, Wahyu menyatakan pentingnya langkah pencegahan untuk membangun daya tangkal di masyarakat. Seluruh jajaran kepolisian diinstruksikan untuk berkolaborasi dengan masyarakat dalam membentuk “kampung bebas narkoba” di berbagai wilayah rawan peredaran narkoba.

“Dengan sinergi masyarakat, kita bisa mengubah kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba, memperkuat daya cegah dan daya tangkal di lingkungan sekitar,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement