SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriminal

Polri PTDH AKP DI, Pelaku Penembakan di Sumbar

IMG 20241127 WA0109
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho saat memberikan keterangan. Foto Andri

JAKARTA, TERASSULTRA.COM – Polri menunjukkan langkah tegas terhadap pelaku penembakan di Sumatera Barat (Sumbar) yang menewaskan seorang anggota polisi. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (26/11/2024), perwira aktif berinisial AKP DI dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kepada anggota yang melanggar hukum.

“Sidang ini merupakan bukti nyata bahwa Polri tidak mentolerir tindakan yang mencoreng nama institusi. Siapapun yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun pelanggaran etik, akan ditindak tegas,” tegas Irjen Pol Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam bertugas sebagai pelindung masyarakat.

“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dan media dalam mengawal kasus ini. Ini menjadi motivasi bagi Polri untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik demi keadilan serta keamanan bangsa,” tandas Irjen Pol Sandi Nugroho.

Sidang yang berlangsung secara terbuka dihadiri oleh lima saksi secara langsung dan delapan lainnya melalui virtual. Selain disaksikan Kompolnas, sidang ini juga diawasi oleh tim internal Polri untuk memastikan transparansi.

Dalam putusannya, KKEP menyatakan bahwa tindakan AKP DI sebagai perbuatan tercela yang melanggar kode etik profesi Polri. Sanksi PTDH dijatuhkan setelah pelaku dinyatakan menerima keputusan tanpa mengajukan banding.

Sekretaris Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, memberikan apresiasi atas ketegasan Polri dalam kasus ini. Ia menekankan pentingnya langkah ini untuk menjaga kepercayaan publik.

“Kami mendukung penuh keputusan Polri yang cepat dan tegas. Ini langkah penting untuk menjaga integritas institusi sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat. Kompolnas juga akan terus mengawasi proses pidana untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar Arief.

Terkait motif penembakan, Irjen Pol Sandi menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami kasus ini.

“Proses penyidikan pidana sedang berlangsung. Saat ini kami fokus pada pelanggaran etik, tetapi penyelidikan motif dan fakta-fakta lain terus berjalan,” ungkapnya.

Kompolnas juga menyoroti pentingnya evaluasi pengawasan penggunaan senjata api di kalangan anggota Polri.

“Pengawasan dan regulasi senjata api harus menjadi prioritas. Ini langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” kata Arief.

Dengan sanksi tegas dan komitmen terhadap pengawasan internal, Polri berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement