KENDARI, TERASSULTRA.COM – Subdit I Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan lima orang tersangka terhadap pelaku penyeludupan 1400 tabung gas LPG dan 2 ton BBM subsidi jenis pertalite.
Adapun lima tersangka tersebut diantaranya sopir tabung gas LPG, U (33) dan FA (17), serta H (37). Kemudian sopir BBM subsidi jenis pertalite R (52) dan S (32)
Kelima tersangka itu melanggar pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahum 2021, tentang minyak dan gas bumi.
Hal itu diungkapkan Kepala Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda saat ditemui di ruangannya, Kamis (25/1).
Dijelaskan bahwa lima tersangka tersebut telah melanggar UU sehingga mereka diancam pidana enam tahun penjara.
“Akibat perbuatannya mereka diancam pidana enam tahun penjara” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya sebelumnya telah mengamankan pelaku penyeludupan gas LPG sebanyak 400 tabung. Terbaru pihaknya mengamankan pelaku penyeludupan gas LPG yang hendak di bawa di Morowali sebanyak 1000 tabung
“Ini yang terbesar karena itu merupakan dari agen. Diambil dari pertamina kemudian agen menyalurkan di Morowali,” ungkapnya.
Rico mengatakan terjadi kelangkan BBM subsidi jenis pertalite dan tabung gas tiga kilogram bumi anoa akibat perbutan mereka.
“Muda-mudahan dengan penangkapan ini ada efek jerah untuk yang lain. Dengan demikian tidak ada lagi yang melakukan penyeludupan gas LPG ataupun BBM subsidi,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar