BOMBANA, TERASSULTRA.COM – Berawal dari laporan masyarakat bahwa di desa Pamontoro Kecamatan Mataokeo Kabupaten Bombana ada warga yang menawarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Laporan tersebut diterima langsung oleh personil unit Intel Kodim 1431/Bombana Serda Ardianto dan Serma Yusuf (Danposal) pada Jumat (1/12/2023) pukul 20.10 WITa.
Selanjutnya, Serma Yusuf memerintahkan kepada warga yang melapor yang merupakan dari desa Lora untuk berpura-pura jadi pembeli dengan dibekali uang Rp300 ribu.
“Uang itu difoto tujuannya agar nomor seri diketahui dan dijadikan barang bukti saat eksekusi,” bebernya, Sabtu (2/12/2023).
Kemudian warga tersebut berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) desa Pamantoro yang merupakan lokasi pelaku menginap. Pukul 19.25 WITa Iya bertemu dengan pelaku sekaligus bertransaksi.
“Warga itu kembali dengan membawa barang bukti narkoba jenis sabu yang telah dibeli Rp300 ribu,” ungkapnya.
Pada pukul 21.20 WITa Danpos angkatan laut Serma Yusuf dan Serda Adrianto mengatur skema penangkapan terhadap bandar sabu yang masuk di wilayah desa Pammontoro Kecamatan Mataoleo Kabupaten Bombana.
“Kami ke TKP dan melakukan penggrebekan terhadap pengedar dan pemakain sabu tersebut. Diketahui pengedar dan pemakai itu merupakan warga dari Lauru, atas nama Suaib,” paparnya.
Pukul 00.45 WITa pelaku di bawa dan di amankan di pos Angkatan laut Kasipute untuk di mintai keterangan lebih lanjut terkait ada tidaknya keterlibatan aparat TNI.
“Tetapi dari keterangan terduga pelaku menyampaikan dalam aksinya tidak ditemukan adanya keterlibatan Anggota TNI,” paparnya.
Adapun barang bukti yang di temukan kata Serma Yusuf antara lain, satu saset narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu bungkus kecil, uang tunai sejumlah 426.000 rupiah, silet satu buah, korek api dua buah, pipet teh kotak empat, kaca pireks dua buah, plastik kecil bening, tas air minum satu buah, botol plastik kecil dua buah.
Setelah diamankan, pada tanggal (2/12/2023) pukul 14.45 WITa di laporkan kepada pihak Polres dalam hal ini Satuan Narkoba Polres Bombana untuk di serahkan dan di proses lebih lanjut.
Penulis: Andri


















Komentar