SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriminal

Perkara Korupsi di Blok Mandiodo, PT RRA Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra

IMG 20231024 WA01041
Asintel Kejati, Ade Hermawan saat memberikan keterangan saat ditemui di ruangannya, Kamis (2/11/2023). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Upaya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra rupanya tidak berjalan mulus.

Pasalnya ada sejumlah pihak yang masih enggan untuk memenuhi panggilan dari penyidik untuk didengar kesaksiannya.

Salah satunya ialah PT Rifki Raisa Anursyah (RRA). Tercatat sudah dua kali PT RRA mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra.

Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Pimpinan PT RRA. “Iya (Dua kali mangkir, red),” kata Ade Hermawan, Kamis (2/11/2023) via seluler.

Ditanya apa langkah yang akan ditempuh Kejati Sultra terhadap PT RRA, Ade Hermawan menjelaskan nantinya penyidik akan menentukan langkah berikutnya. “Nanti penyidik yang akan menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo penyidik Kejati Sultra sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dan pada beberapa kesempatan Ade Hermawan mengatakan penyidikan tidak terhenti hanya di 13 tersangka.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement