KONAWE SELATAN, TERASSULTRA.COM – Polres Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait perkara yang perkara Supriyani (Guru) dan Muh. Chaesar Dalfa (Siswa) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito.
Kegiatan ini dihadiri langsung Kapolres Konsel AKBP Febry Sam bersama Ketua PGRI Abdul Halim Momo, Komisi Perlindungan Anak Daerah Konsel, Kadis Pendidikan Erawan Suplayuda dan Perwakilan Dinas Sosial menggelar konferensi pers terkait perkara Supriyani dan Muh. Chaesar Dalfa.
AKBP Febry Sam mengatakan akan melakukan langkah pemulihan hak-hak dari kedua belah pihak atas terjadinya perkara dugaan atauoun tuduhan penganiyaan oleh Supriyani terhadap Muh. Chaesar Dalfa.
“Kami akan melakukan langkah-langkah pemulihan hak kepada kedua belah pihak,” bebernya, Selasa (22/10/2024).
Tak hanya itu, AKBP Febry Sam juga menyampaikan bahwa pihak Polri dalam hal ini Polres Konsel sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk kepada PGRI.
“Kami melaksanakan koordinasi kepada semua pihak terkait agar kedua belah pihak tidal dirugikan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo menyampaikam dalam perkara tersebut tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, namu dia mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kita cari solusinya dan kita selesaikan secara baik-baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kabupaten Konsel, Erawan Suplayuda mengatakan Supriyani tetap melanjutkan mengajar sebagai guru honorer di SDN 4 Baito, karena telah ditangguhkan.
“Kami telah tangguhkan penahanannya sehingga Ibu Supriyani bisa berkumpul dengan keluarga dan bisa melakukan aktifitasnya sebagaimna mestinya,” jelasnya.
Wakil ketua KPAID Konsel mendukung penyelesaian hukum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Kami mendorong penyelesaian perkara ini dilaksanakan secara kekeluargaan atau Restorative Justice,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar