SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan Pemkot Kendari

Pemkot Kendari Raih Skor 75,97 dalam Penilaian Ombudsman RI

788a47d6 fa17 492a adaa 5ea8377a320b
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat menerima piagam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman RI. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali menjadi perhatian publik setelah menerima hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyerahan hasil penilaian berlangsung dalam suasana penuh perhatian di ruang rapat Wali Kota Kendari, Selasa (2/6/2025), dan langsung diterima oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran.

Dalam laporan tersebut, Ombudsman RI Sultra menilai enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Keenam OPD itu meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta dua puskesmas yakni Puskesmas Lepo-lepo dan Puskesmas Jati Raya.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, Kota Kendari memperoleh nilai 75,97 dengan kategori C atau masuk dalam opini kualitas sedang. Meski belum berada di kategori hijau atau sangat baik, pencapaian ini menjadi cerminan upaya pelayanan publik di Kota Kendari yang terus bergerak ke arah positif.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengungkapkan bahwa proses penilaian dilakukan secara komprehensif, berdasarkan beberapa dimensi dan variabel penting.

Dimensi yang dinilai antara lain aspek input, seperti ketersediaan sarana dan prasarana serta kompetensi penyelenggara, proses, yang meliputi standar pelayanan, serta output, yang berkaitan dengan persepsi masyarakat terhadap maladministrasi dan efektivitas pengelolaan pengaduan.

“Penilaian ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mendorong perbaikan. Kami hanya mereview dan menyampaikan hasilnya. Harapannya, ini bisa menjadi perhatian Ibu Wali Kota dan jajaran OPD untuk melakukan pembenahan ke depan,” beber Mastri Susilo.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi ini sebagai alat refleksi kinerja, bukan hanya untuk pimpinan OPD, tetapi juga seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Kendari yang terlibat langsung dalam pelayanan kepada masyarakat.

Sementara Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI atas penilaian yang dilakukan secara obyektif. Ia menyebut hasil ini adalah bentuk pengakuan terhadap komitmen Pemkot Kendari dalam membangun pelayanan publik yang semakin baik.

“Terima kasih atas penilaian ini. Saya mengapresiasi kerja keras seluruh OPD yang telah menunjukkan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Nilai ini adalah cerminan dari komitmen kita bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.

Meski begitu, Siska juga mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak cepat berpuas diri. Menurutnya, pelayanan publik adalah kerja berkelanjutan yang harus selalu ditingkatkan dari waktu ke waktu.

“Kepada OPD yang mendapatkan hasil baik, saya ucapkan selamat. Tapi ini bukan akhir, melainkan motivasi untuk berbuat lebih baik lagi. Kepada OPD yang belum mencapai nilai optimal, mari kita belajar dari yang sudah baik. Tidak ada kata terlambat untuk berubah dan memperbaiki diri,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tidak bisa hanya mengandalkan pimpinan OPD saja, tetapi memerlukan kolaborasi dan kesadaran kolektif dari seluruh elemen birokrasi.

“Kami di Pemkot Kendari berkomitmen kuat untuk terus memperbaiki diri. Pelayanan publik yang prima hanya bisa dicapai bila seluruh perangkat, mulai dari wali kota hingga staf lapangan, memiliki semangat yang sama untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement