KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pembangunan hunian di Kota Kendari tak bisa lepas dari tantangan lingkungan. Hal itu kembali ditegaskan Pemerintah Kota Kendari saat menggelar Sidang Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Perumahan Bumi Samarkhand, bekerja sama dengan PT Swarna Dwipa Property di Hotel Plaza Inn, Jumat (22/8/2025).
Asisten III Setda Kota Kendari, Imran Ismail, mengingatkan bahwa kebutuhan perumahan memang mendesak, namun dampak lingkungannya tak boleh diabaikan. Menurutnya, tata ruang yang tidak terkendali dapat memicu persoalan serius, mulai dari krisis air, penurunan kualitas udara, hingga risiko banjir dan longsor yang kerap melanda Kecamatan Puuwatu saat musim hujan.
“Banjir dan longsor bukan sekadar bencana alam, tetapi juga akibat dari tata ruang yang tak terkelola. Dampak ekonominya bahkan bisa lebih besar daripada nilai pembangunan itu sendiri. Karena itu, setiap dokumen lingkungan harus benar-benar dikaji agar pembangunan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kemudian, dia menekankan, DELH adalah instrumen penting untuk memastikan setiap proyek pembangunan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pemerintah, kata dia, harus mampu menyeimbangkan tiga pilar utama: kepentingan ekonomi, aspek sosial, dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Kepala DLHK Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana menegaskan pembangunan perumahan tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi semata. Regulasi lingkungan, ujarnya, adalah syarat mutlak yang tidak bisa dinegosiasikan.
“Setiap pengembang wajib patuh pada aturan lingkungan. Investasi yang mengabaikan aspek ini hanya akan meninggalkan masalah jangka panjang bagi masyarakat dan pemerintah,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar