SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

Pemkot Kendari dan Kemenkum Sultra Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Siska 68
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat pose bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan usai MoU, Selasa (18/8/2026). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual masyarakat.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Selasa, 18 Agustus 2026.

Penandatanganan tersebut dihadiri Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan, serta jajaran Pemerintah Kota Kendari dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.

Wali Kota Siska mengatakan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis untuk memastikan karya masyarakat mendapatkan perlindungan hukum. Kekayaan intelektual berkaitan dengan nilai ekonomi dan identitas daerah.

“Perlindungan kekayaan intelektual penting bagi para pelaku UMKM, pengrajin, seniman, akademisi, inventor, pelaku industri, hingga generasi muda yang menghasilkan berbagai karya dan inovasi,” tegasnya.

Ia menyebut Kendari memiliki beragam potensi yang layak dilindungi. Di antaranya kuliner tradisional seperti sinonggi, motif kain khas Tolaki, kerajinan perak Kendari, karya seni, lagu daerah, produk UMKM, hingga inovasi berbasis digital.

Siska mengingatkan, karya yang tidak memiliki perlindungan hukum rentan ditiru atau diklaim pihak lain. Kondisi itu dapat membuat masyarakat kehilangan manfaat ekonomi sekaligus mengikis identitas budaya daerah.

“Banyak karya anak daerah di Kota Kendari yang belum terekspos, belum diketahui dan belum terlindungi. Dengan hadirnya pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah, harapan saya potensi-potensi lokal ini dapat ditemukan, dikembangkan dan diberikan perlindungan,” bebernya.

Sentra Kekayaan Intelektual juga harus diarahkan untuk membuka akses yang lebih luas bagi produk lokal. Perlindungan hukum, kata dia, semestinya diikuti dengan pengembangan produk, pemasaran dan koneksi dengan dunia usaha.

Peluang tersebut semakin terbuka karena Kendari memiliki kerja sama sister city dengan salah satu kota di Cina. Kerja sama itu dapat menjadi pintu untuk memperkenalkan produk dan kerajinan unggulan daerah ke pasar internasional.

“Kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk membawa produk unggulan dan kerajinan daerah agar semakin dikenal di tingkat internasional,” tutup Siska.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan mengapresiasi komitmen Pemkot Kendari. Sentra Kekayaan Intelektual tidak boleh berhenti pada seremoni peluncuran maupun proses pendaftaran.

“Sentra Kekayaan Intelektual harus menjadi pusat pendampingan bagi UMKM, inventor, akademisi, komunitas kreatif, serta masyarakat dalam mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual,” tegasnya.

Ia mengatakan kerja sama tersebut harus diterjemahkan menjadi program yang konkret. Tahapannya antara lain melakukan pendataan potensi kekayaan intelektual, membantu pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri dan indikasi geografis, hingga mendorong pengembangan serta komersialisasi karya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement