JAKARTA, TERASSULTRA.COM – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penetapan ini diumumkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri setelah penyidik memiliki bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyatakan bahwa penetapan Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka diambil melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (5/11/2024).
“Penyidik sepakat menetapkan LBD (Luhur Budi Djatmiko) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah di Kuningan,” ungkap Arief dalam keterangan persnya pada Rabu (6/11).
Awal Kasus Pembelian Tanah untuk Proyek Pertamina Energy Tower
Kasus ini bermula dari pembelian empat lot tanah seluas 48.279 meter persegi di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, yang dimulai pada 2013-2014 untuk proyek pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower. Tanah tersebut dibeli seharga Rp 35 juta per meter persegi dengan total nilai transaksi sekitar Rp 1,6 triliun, belum termasuk pajak dan biaya jasa Notaris-PPAT. Rencananya, gedung ini akan dijadikan kantor bagi Pertamina dan sejumlah anak perusahaannya.
Namun, proses pembelian tersebut diduga sarat penyimpangan dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kombes Arief mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam transaksi ini.
“Dalam pembelian tanah itu, ada tindakan yang diduga melanggar peraturan,” jelas Arief.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa transaksi tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan, sekitar Rp 348,7 miliar. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 84 saksi, termasuk notaris, PPAT, serta lima ahli di bidang hukum dan administrasi negara. Selain itu, sebanyak 612 dokumen terkait transaksi ini juga disita untuk memperkuat pembuktian.
Dugaan Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan
Menurut Arief, bukti-bukti yang diperoleh dari pengukuran lapangan dan survei aset menunjukkan adanya tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara besar.
“Dari hasil survei lapangan dan pengukuran aset terkait, ditemukan dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 348,7 miliar,” tambahnya.
Luhur Budi Djatmiko kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang berat jika terbukti bersalah.
Langkah Tegas dalam Pemberantasan Korupsi BUMN
Penetapan Luhur sebagai tersangka kembali menyoroti upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN, khususnya dalam pengelolaan aset negara. Penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa seluruh aspek yang merugikan negara dapat diungkap secara transparan.
Dengan status tersangka ini, publik berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberi efek jera, terutama bagi pejabat BUMN yang menyalahgunakan wewenang. Penetapan tersangka Luhur Budi Djatmiko dinilai sebagai langkah signifikan dalam upaya memberantas korupsi dan memperbaiki tata kelola di sektor BUMN.
Penulis: Andri


















Komentar