BOMBANA, TERASSULTRA.COM – Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mencuat. Konsorsium Mahasiswa Sultra, yang terdiri dari Amara Sultra, Jangkar Sultra, dan AMPLK Sultra, menuntut tindakan tegas dari DPRD Sultra dan aparat penegak hukum.
Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengungkapkan bahwa kondisi lingkungan di sekitar area tambang PT TBS kembali tercemar parah. Air sungai dan pesisir pantai yang sebelumnya jernih kini berubah menjadi merah pekat, diduga akibat limbah tambang yang tidak dikelola dengan baik.
“Data terbaru pada Kamis, 30 Januari 2025, menunjukkan bahwa kali dan pesisir pantai kembali berwarna merah. Ini membantah klaim perusahaan yang menyatakan peristiwa tersebut terjadi dua tahun lalu. Faktanya, pencemaran masih terjadi hingga saat ini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, Inspektur Tambang Sultra telah mengakui adanya temuan pembuangan air limbah tambang di area PT TBS. Oleh karena itu, pihaknya mendesak DPRD Sultra untuk segera mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
“DPRD Sultra jangan hanya jadi penonton. Kami menuntut tindakan nyata, bukan sekadar rapat dan wacana. Inspektur Tambang sendiri sudah menemukan fakta pencemaran. Artinya, ada pelanggaran yang nyata dilakukan PT TBS,” serunya.
Jenderal Lapangan Konsorsium Mahasiswa Sultra, Malik Botom menegaskan bahwa aktivitas PT TBS telah berdampak serius pada lingkungan dan kehidupan warga setempat. Ia menyebut perusahaan telah mengabaikan tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah, sehingga mencemari sumber air dan merusak lahan pertanian.
“PT TBS telah melalaikan kewajibannya. Limbah tambang mereka mencemari sungai dan merusak lahan pertanian warga. Ini bukan sekadar dugaan, tapi sudah menjadi kenyataan di lapangan,” ujarnya, Kamis (23/01/2025).
Ia juga memperingatkan bahwa jika DPRD Sultra dan aparat berwenang tidak segera mengambil tindakan tegas, mahasiswa akan turun ke jalan dengan aksi besar-besaran.
“Kami akan memobilisasi massa lebih besar jika pemerintah tidak segera menghentikan aktivitas tambang yang merusak ini. Jangan sampai ada bencana lebih besar baru semua pihak bertindak,” ancamnya
Di sisi lain, Direktur Tunggal PT TBS, Basmala Septian Jaya, membantah tudingan pencemaran lingkungan yang dialamatkan kepada perusahaannya. Ia mengklaim bahwa dokumentasi yang digunakan mahasiswa untuk menuding PT TBS merupakan foto lama yang diambil dua tahun lalu.
“Kami tegaskan, foto yang beredar itu adalah dokumentasi dua tahun lalu. Ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini justru bertolak belakang dengan temuan Inspektur Tambang Sultra, Syahril. Dalam RDP di DPRD Sultra, ia mengonfirmasi bahwa ada indikasi pembuangan limbah tambang serta penutupan saluran air akibat material galian dari aktivitas PT TBS.
“Dari hasil tinjauan terakhir, kami menemukan adanya pembuangan air limbah tambang dan beberapa saluran air yang mulai tertutup akibat timbunan material. Kami sudah meminta PT TBS untuk segera membersihkan,” jelas Syahril.
Menanggapi polemik ini, Aflan Zulfadli, anggota DPRD Sultra sekaligus pimpinan rapat RDP, menekankan perlunya investigasi lebih lanjut dengan membentuk tim terpadu.
“Kami butuh tim terpadu untuk menelusuri sumber utama pencemaran ini. Apakah benar berasal dari PT TBS atau ada faktor lain yang berkontribusi. Setelah ada data akurat, DPRD akan mengambil tindakan tegas,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar