SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KSBSI: Yayasan Politeknik Bombana Abaikan Perintah Penasehat Khusus Presiden

Ksbsi
Ketua KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Iswanto Sugiarto, menilai pimpinan Yayasan Politeknik Bombana tidak menghargai upaya pemerintah pusat dalam menyelesaikan dugaan tunggakan upah terhadap 12 pekerja.

Penilaian itu muncul setelah permintaan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh agar yayasan membayar tunggakan upah sekitar Rp490,9 juta belum mendapat tindak lanjut yang jelas.

Iswanto mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Penasehat Khusus Presiden melalui pengaduan yang disampaikannya selaku penerima kuasa dari para pekerja.

Permintaan pembayaran itu tertuang dalam surat Nomor S-035/PKP-BKKB/BBM-PLT/IX/2026 tertanggal 30 September 2026, perihal Pemenuhan Hak Ketenagakerjaan, yang ditujukan kepada Pimpinan Yayasan Politeknik Bombana.

Dalam surat tersebut, Penasehat Khusus Presiden meminta pihak yayasan segera melunasi tunggakan upah sekitar Rp490,9 juta kepada 12 pekerja.

Surat itu juga merujuk pada Anjuran Tertulis Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bombana Nomor 500.15.15.2/12/Distransnaker.

Menurut Iswanto, belum adanya kepastian penyelesaian persoalan tersebut menunjukkan pihak yayasan tidak serius memenuhi hak para pekerja. Padahal, persoalan ini telah mendapat perhatian hingga tingkat pemerintah pusat.

“Jika permintaan resmi Penasehat Khusus Presiden saja tidak segera ditindaklanjuti, ini menunjukkan bahwa pihak yayasan tidak menghargai upaya pemerintah pusat dalam memperjuangkan hak-hak pekerja,” jelasnya, Jumat (6/11/2026).

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa pembayaran, melainkan menyangkut hak normatif 12 pekerja yang hingga kini belum dipenuhi, meskipun mereka telah menjalankan kewajibannya.

KSBSI, pembayaran upah merupakan kewajiban pemberi kerja, bukan bentuk kemurahan hati. Karena itu, pekerja tidak seharusnya dipaksa menempuh proses panjang hanya untuk memperoleh hak atas pekerjaan yang telah mereka lakukan.

Iswanto mendesak Pimpinan Yayasan Politeknik Bombana segera merealisasikan seluruh pembayaran tunggakan upah sebagaimana diminta dalam surat Penasehat Khusus Presiden.

Ia juga meminta instansi pemerintah terkait tidak berhenti pada penerbitan surat dan anjuran administratif. Pengawasan serta langkah konkret diperlukan agar hak para pekerja benar-benar dibayarkan.

“Pemenuhan hak pekerja adalah kewajiban, bukan belas kasihan. Jangan sampai perjuangan pekerja untuk mendapatkan upahnya sendiri justru dihadapkan pada pengabaian yang berkepanjangan,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang pekerja, An Mashuri, mengatakan surat dari Penasehat Khusus Presiden tersebut telah diterima pihak kampus. Surat itu kemudian diteruskan kepada pembina yayasan yang disebut merupakan salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PKS berinisial I.

Namun, hingga saat ini, para pekerja belum memperoleh konfirmasi lanjutan mengenai tindak lanjut surat tersebut.

“Surat itu sudah diterima pihak kampus dan diteruskan kepada pembina yayasan. Tetapi sampai sekarang belum ada konfirmasi lanjutan terkait surat dari Penasehat Khusus Presiden,” kata An Mashuri.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement