KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sengketa kepemilikan mesin crusher antara Ruksamin dan Jalil belum berakhir. Meski Pengadilan Negeri (PN) Unaaha mengabulkan sebagian gugatan Ruksamin, pihak Jalil memastikan telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi, menegaskan putusan perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unaaha tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan seluruh persoalan hukum kliennya telah selesai. Apalagi, proses penyidikan perkara pidana yang ditangani Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) masih berjalan.
Menurut Imam, putusan PN Unaaha yang dibacakan pada Kamis (22/10/2026) masih merupakan putusan tingkat pertama. Karena itu, pihaknya memilih menempuh upaya hukum banding untuk menguji kembali pertimbangan dan putusan majelis hakim.
“Kami menghormati putusan yang telah diambil Majelis Hakim PN Unaaha. Namun, kami juga telah mengajukan banding,” kata Imam saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Sabtu (31/10/2026).
Ia meminta semua pihak tidak terburu-buru menganggap putusan tersebut sebagai keputusan akhir. Sebab, selama proses banding masih berlangsung, perkara perdata itu belum berkekuatan hukum tetap.
“Proses peradilan belum inkracht. Ini baru pengadilan tingkat satu. Santai saja. Ada banyak hal yang sudah kami persiapkan untuk langkah hukum selanjutnya,” bebernya.
Imam juga mengingatkan agar putusan perdata tersebut tidak dicampuradukkan dengan penyidikan pidana di Polda Sultra. Menurut dia, kedua perkara memiliki objek pemeriksaan dan mekanisme pembuktian yang berbeda.
“Kasus yang bergulir di Polda masih terus berlanjut. Banding yang kami ajukan merupakan upaya hukum lanjutan atas perkara yang telah diputuskan PN Unaaha,” katanya.
Ia turut menanggapi kemungkinan putusan perdata itu digunakan sebagai alasan untuk menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Imam, penghentian penyidikan harus didasarkan pada alasan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena adanya putusan perdata mengenai kepemilikan mesin crusher.
Dalam konteks ini, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur sejumlah alasan penghentian penyidikan, antara lain tidak cukup bukti, peristiwa yang disidik bukan tindak pidana, penghentian demi hukum, serta adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap tersangka atas perkara yang sama.
Dengan demikian, putusan perdata mengenai kepemilikan barang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Penilaian terhadap unsur pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait persoalan penahanan, Imam mengatakan pihaknya tidak ingin memaksakan kehendak karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Ia meminta proses hukum tetap berjalan sesuai koridornya.
“Persoalan penahanan, kami tidak begitu ngotot karena ada faktor kemanusiaan. Biarkan proses hukum berjalan,” tutupnya.
PN Unaaha Nyatakan Mesin Crusher Milik Ruksamin
Sebelumnya, PN Unaaha mengabulkan sebagian gugatan Ruksamin dalam sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher beserta mesin dan peralatan pendukungnya melawan Jalil.
Dalam amar putusan perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unaaha, majelis hakim menyatakan mesin crusher beserta perangkat pendukungnya merupakan milik sah Ruksamin. Putusan itu dibacakan pada Kamis (22/10/2026).
Ketua Tim Kuasa Hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dengan menjunjung prinsip imparsialitas dan fair trial.
“Judex Factie telah menjalankan asas imparsialitas dan fair trial dengan memeriksa serta memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Dedi, Sabtu (31/10/2026).
Dedi berharap putusan tersebut memberikan kepastian hukum atas kepemilikan mesin crusher sekaligus menjadi pijakan dalam penyelesaian perkara pidana yang sedang berjalan.
Ia juga berharap putusan itu dapat memulihkan nama baik kliennya yang selama ini dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencurian.
“Kami berharap putusan ini dapat memulihkan nama baik, harkat, dan martabat klien kami atas tuduhan, sangkaan, serta opini publik negatif yang selama ini merugikan klien kami terkait dugaan tindak pidana pencurian,” tandasnya.
Penulis: Arsya

















































Komentar