SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar Daerah

Komitmen Dukung Asta Cita Presiden, Polri Berhasil Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online

IMG 20241103 WA0039
Polri saat melaksanakan konferensi pers. Foto Andri

JAKARTA, TERASSULTRA.COM – Satuan Tugas Penanggulangan Judi Online Polri berhasil menyita uang senilai Rp78,1 miliar dari sindikat judi online internasional sebagai wujud nyata dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024), mengonfirmasi bahwa penindakan ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo dan instruksi Kapolri.

“Kapolri telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta mendukung kebijakan pemerintah, termasuk pemberantasan judi online,” ungkap Irjen Asep dalam keterangannya.

Penyelidikan dimulai dari situs judi daring “Slot8278,” sebuah platform yang dioperasikan sindikat internasional asal China. Situs ini dikenal menawarkan batas deposit minimal Rp10 ribu dan tidak memerlukan pendaftaran akun, membuatnya mudah diakses publik. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menemukan aliran transaksi keuangan besar yang mengalir melalui beberapa perusahaan jasa pembayaran di Indonesia.

Penangkapan Tersangka dan Penyitaan Aset

Dalam operasi lanjutan, Polri menangkap HAJ, seorang koordinator sindikat yang bertugas mengatur perusahaan jasa pembayaran untuk memproses transaksi judi online. HAJ ditangkap pada 18 Oktober, dan dari penangkapan tersebut, petugas menyita uang tunai Rp8,2 miliar dan satu unit laptop.

“Tersangka HAJ berperan mencari dan menunjuk orang untuk menjadi direktur dan komisaris di dua perusahaan pembayaran yang menerima deposit terkait judi daring. Peranannya diketahui berhubungan langsung dengan tersangka DX, warga negara China yang memimpin operasi,” ungkap Asep.

Investigasi menunjukkan bahwa DX alias MA, pimpinan sindikat ini, telah meninggalkan Indonesia menuju China pada 14 Oktober. Saat ini, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas DX, dan mengoordinasikan pencarian bersama Ditjen Imigrasi. Penyidik turut menyita beberapa aset berupa kendaraan dan stempel perusahaan yang digunakan dalam aktivitas ilegal ini.

Selain itu, Polri juga menangkap CAS dan EL, Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia, yang diketahui turut mengelola transaksi dari situs judi tersebut. Penyidik menahan keduanya pada Jumat (1/11/2024) serta mengamankan barang bukti berupa enam unit ponsel, dua token mobile banking, mata uang China sebesar 10 ribu Yuan, dan pembekuan aset senilai Rp61,9 miliar.

Transaksi Mencapai Triliunan Rupiah

Asep menjelaskan bahwa perputaran uang dari sindikat ini mencapai angka yang signifikan, dengan situs Slot8278 mencatatkan transaksi Rp685 miliar hanya melalui satu perusahaan pembayaran, PT Qbiz Digital Technologies, dan hingga Rp4,8 triliun melalui PT Odeo Teknologi Indonesia.

Selain penindakan hukum, Polri juga mengeluarkan DPO atas seorang WNI bernama Ina Juliani, yang berperan sebagai manajer di PT Qbiz.

Langkah Pencegahan dan Edukasi

Sejak pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Daring berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, Polri telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka dari berbagai kasus perjudian daring. Dalam upaya preventif dan preemptif, Satgas telah mengedukasi masyarakat melalui lebih dari 12.000 kegiatan, bekerja sama dengan institusi pendidikan, pemerintahan, serta mengajukan pemblokiran 76.722 situs judi daring melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Polri akan menindak tegas segala bentuk judi daring melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,” tandas Asep.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement