SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar Daerah

Kapolri: Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba, Perang dari Hulu ke Hilir Dimulai

IMG 20241205 WA0064 1
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Foto Andri

JAKARTA, TERASSULTRA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Kebijakan tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.

“Kami sepakat memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar yang tertangkap. Tidak ada toleransi untuk mereka,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polhukam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua. Dalam sebulan terakhir, desk ini berhasil mengungkap 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.

“Operasi ini berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,88 triliun, termasuk 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja, dan 370.868 butir ekstasi. Kami juga menyita aset senilai Rp1,05 miliar dari tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap Listyo.

Sebanyak 291 kampung narkoba telah terdeteksi, dan 90 di antaranya menjadi prioritas untuk diubah menjadi kampung bebas narkoba melalui program edukasi dan penyuluhan.

Kapolri memastikan bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di fasilitas super-maximum security. Langkah ini bertujuan memutus kendali peredaran narkoba yang sering terjadi dari dalam lapas.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Bandar narkoba akan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum untuk mencegah potensi pengendalian jaringan dari dalam penjara,” tegasnya.

Selain langkah represif, pemerintah juga menekankan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Pemerintah daerah didorong untuk menyediakan anggaran khusus guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai.

“Kami ingin pengguna narkoba mendapatkan kesempatan pulih. Rehabilitasi adalah solusi untuk mengurangi overkapasitas di lapas sekaligus menyelamatkan masyarakat,” jelas Listyo.

Sebagai langkah pencegahan, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.

Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada bahaya narkoba yang disebut sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.

“Presiden sangat serius memastikan peredaran narkoba diberantas dari hulu hingga hilir. Ini adalah perjuangan bersama untuk melindungi masa depan bangsa,” kata Kapolri.

Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah berencana melibatkan tokoh publik, termasuk mantan pengguna narkoba, sebagai duta edukasi. Strategi ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba dan menyelamatkan hingga 10 juta orang dari ancaman narkoba.

Dengan berbagai langkah strategis ini, Kapolri optimistis Indonesia mampu melawan kejahatan narkoba yang selama ini merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement