SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar Daerah

Kades Aopa Pastikan Dana Desa Dikelola Transparan

Kades 1
Kades Aopa Juhardin saat memberikan keterangan. Foto Arsya

KONSEL, TERASSULTRA.COM – Riak dugaan penyelewengan dana desa di Desa Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), memantik respons langsung dari Kepala Desa, Juhardin.

Juhardin dituding tidak sinkron antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan kondisi riil di lapangan sejak 2019 hingga 2025.

Di tengah tudingan itu, Juhardin tak menampik adanya kritik. Namun, ia menilai tudingan yang dilayangkan oleh Konsorsium Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Desa Aopa terlalu jauh, bahkan cenderung menyesatkan.

“Transparansi dana desa itu bukan sekadar jargon. Itu prinsip yang kami jalankan sejak awal mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban,” ungkapnya saat dihubungi, Rabu (15/4/2026).

Selama tiga periode memimpin, ia mengklaim tidak pernah menutup akses informasi anggaran kepada publik. Setiap proyek pembangunan, kata dia, selalu disertai publikasi nilai anggaran agar masyarakat dapat mengawasi langsung.

“Tidak ada yang kami tutupi. Semua kami buka ke publik agar diawasi bersama. Justru di situlah letak kekuatan kami,” jelasnya.

Menurut Juhardin, mekanisme pengelolaan dana desa di Aopa tidak berjalan sepihak. Seluruh program pembangunan, ia menegaskan, merupakan hasil kesepakatan bersama melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Apa yang dibangun di desa ini bukan keputusan kepala desa semata. Warga dilibatkan. Itu komitmen kami sejak awal,” ucapnya.

Ia pun mempertanyakan dasar tuduhan yang menyebut adanya indikasi penyelewengan pada sejumlah item kegiatan. Salah satu yang disorot adalah pengadaan alat produksi pertanian seperti penggilingan padi dan jagung.

Juhardin memastikan, program tersebut tidak pernah dibahas apalagi dianggarkan dalam dana desa.

“Itu tidak pernah masuk dalam Musrenbang, tidak pernah dianggarkan. Jadi kalau ada yang menuduh, itu jelas mengada-ada,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pengelolaan dana desa tidak lepas dari pengawasan berlapis. Inspektorat daerah, kata dia, secara rutin melakukan audit, evaluasi, hingga pemantauan terhadap seluruh perangkat desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tim Pelaksana Kegiatan.

“Setiap tahun ada audit. Kalau memang ada penyimpangan, tentu aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement