SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar Daerah

Dua Pelaku Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Kemkomdigi Tiba di Soekarno-Hatta

IMG 20241111 WA0028
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat memberikan keterangan. Foto Andri

JAKARTA, TERASSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kedua pelaku, berinisial MN dan DM, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11/2024) malam setelah diterbangkan dari lokasi penangkapan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, penangkapan MN dan DM merupakan hasil pengembangan dari 15 tersangka yang sudah lebih dulu ditahan. Setelah memeriksa para tersangka sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang, MN dan A, sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Pada 9 November, tim kami berhasil mengamankan MN, yang kemudian membawa kita kepada tersangka berikutnya, DM,” ungkap Kombes Wira di hadapan media.

Dalam jaringan perjudian ini, MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dan para oknum pegawai Kemkomdigi, memastikan situs judi tidak diblokir dengan menyetorkan dana dan daftar situs kepada oknum terkait. “MN mengalirkan uang dan menyerahkan daftar situs agar tetap beroperasi,” ungkap Wira.

DM, lanjutnya, berperan sebagai pihak yang membantu menampung dana hasil aktivitas ilegal tersebut. Saat penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp300 juta dan sejumlah Rp2,8 miliar dari rekening tersangka.

“Kedua tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif. Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan ini hingga tuntas,” tambah Kombes Wira.

Ia menegaskan, kasus ini membuktikan komitmen Polri dalam memberantas praktik penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pegawai instansi pemerintah.

“Kami minta dukungan masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi publik,” tandasnya.

Selain itu, para tersangka juga akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan sanksi hukum maksimal terhadap pelaku.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement