SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriminal

Dua Nelayan Asal Kolaka Ditangkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra

IMG 20240930 WA0081 1
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra saat berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pembuat bahan peledak. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra berhasil melakukan penindakan terhadap dua terduga pembuat bahan peledak di wilayah pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah FR 15 tahun dan IK 17 tahun. Keduanya berasal dari Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada pada Sabtu 28 September tahun 2024 pukul 23.30 Wita.

Saat penangkapan, sejumlah barang bukti terkait aktivitas ilegal ini ditemukan, di antaranya adalah mesin penggiling pupuk, tiga karung pupuk yang telah dihaluskan, jerigen berisi bahan bakar pertalite, detonator, dopis, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan bahan Peledak.

Dir Pol Airud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri mengatakan bahwa berdasarkan kronologi kejadian dimulai ketika Tim Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pembuat bahan peledak milik terduga pelaku, FS.

Di dalam rumah tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas ilegal ini. FS sendiri berhasil melarikan diri melompat melalui jendela dapur ke arah perairan pemukiman, sementara dua rekannya, FR dan IK, berhasil ditangkap.

Selain itu tambahnya Tim Subdit Gakkum juga mendapatkan informasi tambahan dari warga sekitar, yang kemudian membawa petugas ke Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka. Di sana, ditemukan barang bukti lain berupa mesin penggiling dan dua karung pupuk yang telah digiling di rumah seorang warga bernama AR.

Dalam kesempatan itu, Kasubdit Gakkum Kompol Tendri menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah membuat sendiri bahan peledak di rumah dan menggunakannya untuk menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Perairan kolaka.

“Tindakan ini melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang masih buron, yaitu FS.

“Pada dasarnya kami akan terus menindak tegas pembuat bahan peledak yang akan digunakan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan demi menjaga ekosistem laut serta melindungi lingkungan perairan dari kerusakan terumbu karang dan biota laut,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement