SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Dugaan Pungli Seragam Sekolah

Dprd 9
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar saat memimpin RDP dugaan pungli seragam sekolah. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Praktik dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengadaan seragam sekolah untuk siswa baru tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Kendari tahun ajaran 2025 menjadi perhqtian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Melalui Komisi III, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (28/7/2025) siang untuk mengurai persoalan dan mencari solusi konkret.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari ini menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, para kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Kendari, hingga perwakilan Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) sebagai pelapor awal.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, didampingi jajaran anggota komisi, termasuk Wakil Ketua Komisi II Arsyad Alastum, Sekretaris Komisi Muslimin, serta anggota lainnya seperti LM. Rajab Jinik, La Yuli, Simon Mantong, La Ode Alimin, Hasbulan, dan Aman Labelo.

“Kami ingin memastikan bahwa dunia pendidikan tidak dikotori oleh praktik-praktik yang merugikan orang tua siswa. Dugaan pungli dalam pengadaan seragam sekolah ini harus ditindaklanjuti secara serius,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar.

Menurut politikus Golkar itu, DPRD tidak ingin ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur atau sistematis oleh oknum di sekolah-sekolah negeri.

Ia meminta Dinas Pendidikan segera mengumpulkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP Negeri untuk melakukan klarifikasi bersama dan menyampaikan hasilnya ke DPRD sebagai bahan evaluasi.

“Kami mendesak Dinas Pendidikan untuk segera menggelar pertemuan resmi dengan seluruh kepala sekolah. Hasilnya wajib disampaikan kepada DPRD agar kami bisa mengawal prosesnya secara objektif dan transparan,” ungkapnya.

Dengan demikian, pihaknya meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengambil sikap tegas, melakukan investigasi internal, dan menyampaikan hasilnya paling lambat dalam dua pekan ke depan.

“Kami ingin proses pendidikan berlangsung secara jujur dan bersih. Jangan ada celah bagi praktik pungli, karena ini mencederai kepercayaan masyarakat kepada sekolah dan pemerintah,” tutupnya.

Anggota Komisi III, LM. Rajab Jinik, yang menegaskan bahwa DPRD tak segan untuk merekomendasikan sanksi jika terbukti ada unsur pelanggaran.

“Kami tidak main-main soal ini. Kalau ada temuan, jangan ragu untuk ditindak. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik pungli, apalagi yang menyasar orang tua siswa yang ekonomi-nya pas-pasan,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat. Menurut laporan, sejumlah sekolah negeri diduga melakukan penarikan dana seragam dan atribut sekolah dengan harga yang tidak sesuai standar pasar, bahkan diduga mewajibkan pembelian dari pihak tertentu.

“Kami mencatat ada keluhan dari wali murid yang diminta membayar seragam hingga lebih dari Rp500 ribu per siswa, padahal seragam itu kualitasnya biasa saja. Bahkan ada sekolah yang hanya menunjuk satu koperasi tertentu, sehingga orang tua tidak punya pilihan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya membebani orang tua, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, AP2 mendesak adanya pengawasan ketat terhadap proses pengadaan dan distribusi seragam di sekolah-sekolah.

“Kalau sekolah mau bantu pengadaan seragam, silakan. Tapi jangan dipaksakan, apalagi kalau ada dugaan markup atau pengondisian. Ini yang harus diberantas,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement