SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar Daerah

Dituding Bakal Penjarakan Warga, Head of Legal PT WIN: Itu Tidak Berdasar dan Menyesatkan

Win 15
Head of Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo saat memberikan keterangan. Foto Arsya

KONSEL, TERASSULTRA.COM – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dituding bakal memenjarakan warga Konawe Selatan (Konsel) merupakan framing yang keliru, tidak berdasar, dan menyesatkan.

Hal itu disampaikan Head of Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo. Dikatakannya bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan perusahaan semata-mata ditujukan untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan aset perusahaan, bukan untuk melakukan kriminalisasi.

“PT WIN tidak pernah dan tidak sedang berupaya memenjarakan siapa pun. Langkah hukum ini murni untuk melindungi hak dan aset perusahaan yang secara sah dijamin oleh undang-undang,” Selasa (13/1/2026).

Aset yang dimaksud adalah satu unit kendaraan Toyota Innova yang tercatat sebagai milik PT WIN. Kendaraan tersebut, menurut perusahaan, hingga kini masih dikuasai oleh Agus Mariana, mantan karyawan PT WIN, tanpa dasar kepemilikan yang sah.

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan adanya dugaan perubahan identitas kepemilikan kendaraan secara sepihak, serta penggunaan kendaraan tersebut sebagai jaminan pembiayaan pada salah satu perusahaan leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan PT WIN selaku pemilik sah.

“Jika benar terjadi pengalihan identitas dan pemanfaatan aset perusahaan tanpa hak, maka itu adalah persoalan hukum serius. Penyelesaiannya tidak bisa melalui opini publik, tetapi harus melalui mekanisme hukum yang sah,” ungkapnya.

Selain itu, Alvian menanggapi klaim bahwa kendaraan tersebut merupakan “hadiah”, itu tidak pernah terjadi pengalihan hak kepemilikan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Tidak ada perjanjian tertulis, akta hibah, maupun proses balik nama kendaraan bermotor.

“Secara hukum, kendaraan tersebut tetap merupakan aset PT WIN. Klaim hadiah tanpa dasar hukum tidak dapat menghapus hak kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Selanjutnya perkara hubungan industrial yang sebelumnya pernah bergulir dan perkara kepemilikan aset adalah dua hal yang berbeda dan berdiri sendiri. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial, meskipun telah berkekuatan hukum tetap, tidak serta-merta mengalihkan atau melegitimasi penguasaan aset perusahaan.

“Hubungan kerja dan kepemilikan aset adalah rezim hukum yang berbeda. Tidak bisa dicampuradukkan,” kata Alvian.

Sebagai badan hukum, PT WIN menekankan komitmennya terhadap prinsip equality before the law. Perusahaan menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya penilaian serta putusan kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang berwenang.

Dengan demikian, ia mengimbau semua pihak untuk tidak membangun opini yang menyesatkan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak mencari konflik, tidak membungkam siapa pun, dan tidak melakukan kriminalisasi. PT WIN hanya menegakkan hukum dan meminta kembali apa yang secara sah menjadi hak milik perusahaan,” tandas Alvian.

 

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement