KENDARI, TERASSULTRA.COM – Ratusan masyarakat Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang tergabung dalam Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tenggara (Walhi Sultra) melakukan demonstrasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra.
Demo tersebut terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan PT Tiran di UPT Roda, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin, 14 November 2023.
Aksi demontrasi dipimpin oleh Ketua WALHI Sultra, Andi Rahman menuntut agar pihak BPN Sultra segera mencabut HGU Perusahaan PT Tiran yang ada di Kabupaten Konsel, Kecamatan Kolono.
Ia mengungkapkan ada 118 kepala keluarga (KK) Masyarakat Transmigrasi UPT Roda di Desa Margacinta, Desa Pudaria Jaya, Desa Watuporambaa dan Desa Bakutaru Nah Kecamatan Kolono, Konsel yang terancam lahannya akan digusur oleh PT Tiran yang telah masuk dalam izin Konsesi Perusahaan Sawit.
Terkait dengan itu, Andi Rahman meminta agar pihak BPN Sultra dapat menyelesaikan konflik agraria dan segera mencabut HGU Perusahaan PT. Tiran itu yang berpotensi merampas tanah yang sudaj sekian lama di tempati masyarakat setempat.
Selanjutnya, Walhi Sultra menggelar aksi unjuk rasa di kantor transmigrasi dengan menuntut Disnaker untuk segera melakukan pendistribusian lahan usaha di kecamatan Kolono.
“Kami meminta agar pihak disnaketrans, segera mendistribusikan lahan usaha di Kecamatan Kolono,” tegasnya.
Terkait ini, Humas PT Tiran Group, La Pili meminta agar berita yang dikonfirmasi tidak ditayangkan. Namun dirinya memberikan beberapa keterangan melalui pesan whatsapp.
Dalam pesan tersebut, La Pili membantah adanya penggusuran yang akan dilakukan di lahan masyarakat itu. Dan itu merupakan hal yang berbanding terbalik. Pasalnya, perusahaan malah dirugikan sejak beberapa tahun.
“Sampai sekarang tidak ada sama sekali kita rencana kegiatan penggusuran warga di UPT Roda,” ungkap Pili.
“Malahan kita sebenarnya yang dirugikan sejak beberapa tahun lamanya karena izin lokasi kita keluar tahun 2011 dan kegiatan pembebasan lahan tahun 2013 sampai dengan 2014 lalu kita urus HGU-nya. Penunjukkan lokasi dan penempatan warga transmigrasi oleh Pemkab Konsel itu nanti belakangan. Meskipun demikian kita tahan diri untuk tidak berbenturan dengan warga dari pemukiman trans itu,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, La Pili mengatakan bahwa sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Pemda Konsel untuk mencari solusi terkait persoalan itu.
“Kita sudah beberapa kali pertemuan dan hingga saat ini kami masih terus menunggu tindak lanjut atas solusi yg telah disepakati bahwa akan diganti lokasi kami ditempat lain seluas yg telah ditempati oleh warga trans itu. Dan ini yang kami tunggu. Jadi tidak benar itu bahwa mau ada penggusuran di lahan warga yang bermukim,” tutup La Pili.
Penulis: Andri


















Komentar