SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar Daerah

Bantah Tudingan Penindasan Buruh, PT WIN: AM Langgar Etika dan Gelapkan Kendaraan

Pt win
Laporan Polisi PT WIN terhadap eks karyawan yang melakukan pelanggaran berat. Foto Andri

KONSEL, TERASSULTRA.COM – Manajemen PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah tudingan adanya penindasan terhadap eks karyawan perempuan berinisial AM, yang belakangan mengajukan gugatan pesangon ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pihak perusahaan menegaskan bahwa konflik ketenagakerjaan ini dipicu oleh tindakan kekerasan yang dilakukan suami AM, berinisial N, terhadap Direktur Utama PT WIN.

“Permasalahan bermula saat suami AM memaksa masuk dan melakukan upaya penganiayaan terhadap Direktur Utama kami, tanpa alasan yang jelas,” kata Junaedi, HRD PT WIN, kepada terassultra.com, Senin (4/8/2025).

Junaedi menjelaskan, sebagai konsekuensi atas insiden tersebut, manajemen memutuskan untuk memindahkan AM dan N ke lokasi kerja perusahaan di Site Morowali. Namun, keduanya menolak dan memilih mengundurkan diri.

Menurut pihak perusahaan, AM dinilai melakukan pelanggaran berat yang menyebabkan hak pesangonnya tidak dapat dipenuhi sesuai ketentuan internal perusahaan. Salah satunya terkait penguasaan satu unit kendaraan operasional milik perusahaan secara tidak sah.

“Kami sudah menawarkan penyelesaian. Kendaraan operasional yang dikuasai AM tanpa izin akan kami konversi menjadi kompensasi pesangon. Namun ternyata kendaraan tersebut telah dibaliknamakan sepihak dan dijadikan jaminan utang tanpa sepengetahuan perusahaan,” ungkap Junaedi.

Perusahaan pun menempuh jalur hukum atas dugaan penggelapan kendaraan operasional tersebut. Kasus ini kini tengah bergulir di Polres Konawe Selatan, dengan status penyidikan aktif.

“Perkara penggelapan kendaraan atas nama Agus Mariana sudah masuk tahap penyidikan. Laporan kami terdaftar dengan nomor: LP/B/4/I/2025/SPKT/POLRES KONAWE SELATAN/POLDA SULTRA,” ungkapnya.

Meski proses pidana berjalan, AM tetap melanjutkan upaya hukum terkait tuntutan pesangon. Gugatan itu tercatat di Pengadilan Negeri Kendari dalam perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi.

Junaedi menegaskan, opini yang menyudutkan perusahaan seolah menolak membayar pesangon adalah keliru dan menyesatkan.

“Faktanya, persoalan ini sedang diproses di dua jalur hukum perdata dan pidana. Kami tunduk pada hukum dan menghormati proses yang berjalan,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement