KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru di SD Negeri 96 Kendari yang kini telah memasuki tahap penahanan di Kejaksaan Negeri Kendari memicu perhatian publik. Dewan Pembina Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Hasanuddin Kansi, menduga kasus ini tidak murni, melainkan dipicu oleh dendam pribadi Kepala Sekolah (Kepsek) yang diduga memanfaatkan momentum untuk memprovokasi orang tua siswa agar melaporkan guru tersebut ke polisi.
Hasanuddin mengungkapkan bahwa insiden bermula dari interaksi sederhana antara guru yang dilaporkan, berinisial H, dengan murid-muridnya saat mengajar. Menurutnya, tindakan guru tersebut tidak mengandung unsur pencabulan, melainkan wujud perhatian terhadap siswa.
“Guru ini hanya menyuruh siswa mengerjakan tugas. Ketika ada siswa yang bertanya, beliau menghampiri, mencubit pipi, dan menepuk pundak siswa dengan lembut sebagai bentuk interaksi. Tidak ada yang mempermasalahkan karena beliau dikenal baik dan dekat dengan murid-murid, baik laki-laki maupun perempuan,” ujar Hasanuddin saat ditemui di salah satu warung kopi di Kendari, Sabtu (16/11/2024).
Hasanuddin menjelaskan bahwa situasi berubah pada Kamis, 29 Agustus 2024, saat seorang guru Bahasa Inggris di sekolah tersebut melaporkan kejadian yang diceritakan oleh siswa kepada Kepala Sekolah. Keesokan harinya, Kepsek disebut memanggil murid-murid terkait untuk mengonfirmasi cerita tersebut.
“Inilah awal dugaan provokasi yang dilakukan Kepsek. Kami menduga Kepsek mendesain situasi ini sehingga pada Jumat, 30 Agustus, orang tua siswa akhirnya melaporkan guru tersebut ke polisi dengan tuduhan pencabulan,” ungkap Hasanuddin.
Ia menambahkan bahwa tuduhan ini kemungkinan berakar pada konflik pribadi antara Kepsek dan guru yang dilaporkan.
“Guru ini sering memprotes pengelolaan dana BOS yang tidak transparan di sekolah. Kami menduga Kepsek memanfaatkan situasi ini untuk menyerang balik dengan memprovokasi orang tua siswa,” tegasnya.
Hasanuddin juga mengungkapkan bahwa guru yang kini menghadapi tuduhan pencabulan sebelumnya sempat dituduh oleh Kepsek mencuri besi di sekolah. Namun, tuduhan tersebut batal dilaporkan setelah rapat internal sekolah menyatakan bahwa besi tersebut sudah tidak dipakai.
“Kepsek yang lama bahkan bersedia menjadi saksi jika guru ini dilaporkan. Namun, karena tuduhan itu tidak cukup kuat, Kepsek saat ini tampaknya mencari celah lain, yang kami duga memanfaatkan isu pencabulan ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Hasanuddin menyampaikan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari dan menunggu jadwal persidangan pertama di Pengadilan Negeri Kendari. Hasanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak semua pihak untuk bersikap adil dan transparan.
“Jangan sampai ada motif pribadi yang mencoreng dunia pendidikan. Kasus ini harus diusut secara objektif demi keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Dengan demikian, AP2 Sultra meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendari serta pihak berwenang lainnya untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan provokasi ini.
“Kami berharap ada penyelidikan independen untuk mengungkap kebenaran. Pendidikan harus bersih dari konflik pribadi yang merugikan siswa dan guru,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar