KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda dalam memahami hukum dan bahaya narkotika. Program ini menyasar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kendari dan berlangsung pada hari Kamis (17/10/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody memimpin sosialisasi yang berfokus pada edukasi tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan bahaya narkotika. Sosialisasi ini dihadiri oleh 60 siswa yang didampingi oleh kepala sekolah dan beberapa guru.
Dody menjelaskan secara mendetail tentang bahaya penyalahgunaan media sosial, terutama bagi siswa-siswi yang sering terlibat dalam aktivitas digital. Dalam paparannya, Dody menyoroti pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan para siswa untuk berhati-hati dalam bermedia sosial, mengingat segala aktivitas di dunia maya dapat terekam dan berpotensi menimbulkan masalah hukum jika tidak digunakan dengan bijak.
“Penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab dapat menjerumuskan kalian ke dalam masalah hukum yang serius, seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga penyebaran berita bohong (hoaks). Kalian harus cerdas dalam bermedia sosial dan memahami batasan-batasan yang ada,” ungkap Dody.
Selain itu, Dody juga memberikan penjelasan mengenai bahaya narkotika yang semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan pelajar. Menurutnya, penggunaan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat berujung pada jerat hukum yang berat, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
Setelah penyampaian materi, sesi tanya jawab dibuka untuk para siswa. Terlihat antusiasme yang tinggi dari para siswa SMAN 2 Kendari, yang aktif bertanya mengenai kasus-kasus hukum yang terjadi di media sosial serta langkah-langkah pencegahan narkotika di lingkungan sekolah.
Dody memberikan apresiasi kepada siswa yang berani mengajukan pertanyaan dengan memberikan hadiah berupa buku dan peralatan sekolah.
“Ini adalah kesempatan yang baik untuk lebih memahami hukum dan bahaya narkotika. Saya senang bisa berinteraksi langsung dengan para siswa dan memberikan pemahaman yang benar tentang UU ITE dan bahaya narkotika,” beber Dody.
Kepala sekolah SMAN 2 Kendari, Nur Aida menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan atas sosialisasi yang dinilai sangat bermanfaat bagi para siswa.
“Program seperti ini sangat penting bagi anak-anak kami untuk memahami hukum dan menghindari hal-hal negatif yang bisa merusak masa depan mereka,” tutupnya.
Acara ditutup dengan foto bersama antara pihak Kejati Sultra, guru-guru, dan para siswa sebagai kenang-kenangan. Program Jaksa Masuk Sekolah ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak sekolah di Sultra guna meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelajar.
Penulis: Andri


















Komentar