SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendidikan

UM Kendari Luncurkan Website AI Penyusun Perdes, Perkuat Kapasitas Hukum Desa Tontonunu

Faisal
Ketua Program website penyusunan Perdes berbasis kecerdasan buatan AI, Faisal Abdaud, SH., MH., saat memberikan sambutan dalam peluncuran program tersebut di Desa Tontonunu, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana, Kamis (30/7/2026). Foto Arsya

BOMBANA, TERASSULTRA.COM – Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari meluncurkan website penyusunan Peraturan Desa (Perdes) berbasis kecerdasan buatan Artificial Intelligence (AI) di Desa Tontonunu, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana, Kamis (30/7/2026).

Peluncuran platform itu menjadi bagian dari Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk Peningkatan Kapasitas Hukum Aparatur dan Masyarakat Desa Tontonunu untuk Mewujudkan Produk Hukum Desa yang Aspiratif melalui Pendekatan Partisipatif Berbasis Teknologi.

Program tersebut diketuai Faisal Abdaud, SH., MH., dengan anggota Huzaiman, SH., MH., dan Dr. La Ode Wahiyuddin, S.IP., MPA. Kegiatan dihadiri Kepala Desa Tontonunu beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, mahasiswa KKN Universitas Halu Oleo, serta masyarakat setempat.

Kepala Desa Tontonunu, Asril mengatakan program tersebut menjawab kebutuhan desa dalam meningkatkan kapasitas aparatur dan masyarakat terkait penyusunan produk hukum desa.

“Kegiatan seperti ini sangat kami butuhkan karena memberikan pencerahan kepada aparatur desa maupun masyarakat mengenai penyusunan produk hukum desa. Selama ini pengetahuan aparat desa dan masyarakat mengenai pembentukan Perdes masih sangat terbatas,” katanya.

Peningkatan kapasitas hukum tambahnya, akan membuat masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga menjadi mitra pemerintah desa sekaligus kontrol sosial dalam proses pembentukan Perdes.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih berperan sebagai mitra pemerintah desa sekaligus menjadi kontrol sosial dalam proses penyusunan Perdes sehingga produk hukum yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan memenuhi rasa keadilan,” jelasnya.

Dengan demikian, Asril berharap kerja sama antara Pemerintah Desa Tontonunu dan Universitas Muhammadiyah Kendari terus berlanjut.

“Semoga kemitraan ini tidak berhenti sampai di sini. Sebagai Kepala Desa, kami siap mendukung apabila setiap tahun desa kami kembali menjadi lokasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat,” tutupnya.

Desa 2

UM Kendari saat pose bersama dengan Pemerintah Desa Tontonunu, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana usai diluncurkan website penyusunan Perdes berbasis kecerdasan buatan AI, Kamis (30/7/2026). Foto Arsya

Ketua Tim Pengabdian, Faisal Abdaud, mengatakan program tersebut didukung pendanaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Saintek) sebagai implementasi Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA).

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Desa terdapat tiga produk hukum desa, yakni Perdes, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Seluruh produk hukum itu harus disusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan, timnya menemukan tiga persoalan utama di Desa Tontonunu, yakni rendahnya kapasitas aparatur desa dan masyarakat dalam menyusun Perdes, minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi desa, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi.

“Ketiga persoalan tersebut menjadi tantangan yang harus dijawab secara bersama. Oleh karena itu, program ini tidak hanya berorientasi pada penyuluhan hukum, tetapi juga memberikan pendampingan teknis sekaligus menghadirkan inovasi digital agar proses penyusunan Perdes dapat berlangsung lebih mudah, terbuka, dan melibatkan masyarakat secara aktif,” bebernya.

Sebagai solusi kata Faisal, tim pengabdian melaksanakan pelatihan penyusunan Perdes, pendampingan teknis legislasi desa, serta meluncurkan website sadarhukum-tontonunu.com. Platform tersebut memungkinkan aparatur desa dan masyarakat menyusun rancangan Perdes, mengakses referensi hukum, memberikan masukan terhadap rancangan regulasi, hingga mendokumentasikan proses pembentukan produk hukum desa secara digital.

Website itu juga telah dilengkapi teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk membantu aparatur desa memahami teknik penyusunan Perdes sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Website ini kami bangun sebagai instrumen pembelajaran sekaligus sarana partisipasi publik. Harapannya, keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai teknik penyusunan Peraturan Desa dapat diatasi melalui pemanfaatan teknologi,” jelas Faisal.

“Dengan demikian, proses pembentukan produk hukum desa menjadi lebih terbuka, lebih mudah diakses, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar aspiratif,” sambungnya.

Untuk diketahui, diakhir kegiatan, tim pengabdian menyerahkan secara simbolis pengelolaan website sadarhukum-tontonunu.com kepada Pemerintah Desa Tontonunu sebagai bentuk komitmen keberlanjutan program.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement