KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia, termasuk 24 perusahaan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Salah satunya adalah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Konawe, PT Suria Lintas Gemilang (SLG).
Sanksi tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM bertanggal 18 September 2025 dan ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Tri Winarno.
“Berdasarkan hasil evaluasi, 24 perusahaan di Sultra tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan. Karenanya, sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan penambangan diberlakukan,” bunyi penegasan dalam surat tersebut yang dikutip, Jumat (19/9/2025).
Kementerian ESDM menilai puluhan perusahaan tersebut abai terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengenai kaidah pertambangan yang baik.
Sanksi penghentian sementara itu dijatuhkan setelah sebelumnya Kementerian ESDM melayangkan tiga kali peringatan administratif, namun tidak diindahkan. Alhasil, sesuai aturan, sanksi naik ke tahap penghentian sementara aktivitas.
“Perusahaan wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Karena tidak dipenuhi, maka sanksi administratif diberlakukan, mulai dari peringatan hingga penghentian kegiatan,” tulis Dirjen Minerba dalam suratnya.
Kemudian dalam suratnya, Kementerian ESDM menegaskan bahwa selama sanksi berlaku, perusahaan tetap berkewajiban melakukan pemeliharaan, pengelolaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah IUP masing-masing. Jika kewajiban tetap diabaikan, sanksi dapat meningkat ke tahap paling berat: pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
“Sanksi penghentian sementara otomatis gugur apabila perusahaan segera mengajukan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi sampai tahun 2025,” tegas kementerian.
Ironisnya, meski sudah masuk daftar hitam, PT SLG mengaku belum mengetahui adanya sanksi tersebut. Humas PT SLG, Andi, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat resmi dari kementerian.
“Saya belum copy, saya lagi cuti,” singkatnya melalui sambungan telepon.
Hal senada, Wakil Direktur PT SLG, Akbar Machmuddin, juga mengaku belum mengetahui informasi penghentian sementara itu. Bahkan, ia menegaskan aktivitas tambang perusahaannya masih berjalan normal.
“Tidak ada (surat dari Kementerian ESDM). Aktivitas penambangan masih jalan seperti biasa,” bebernya melalui pesan WhatsApp.
Penulis: Arsya


















Komentar