SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita

Upah 5 Pekerja Tak Dibayar, KSBSI Desak Gubernur Sultra Evaluasi CV Langit Bumi Perkasa

Iswanto
Ketua

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) turun tangan menyelesaikan tunggakan upah lima eks pekerja cleaning service CV Langit Bumi Perkasa (LBP), perusahaan outsourcing penyedia jasa kebersihan di Rumah Jabatan Gubernur Sultra.

Hingga akhir Februari, lima pekerja tersebut terdiri dari satu orang pengawas dan empat cleaning service belum menerima upah mereka. Total tunggakan mencapai Rp10.400.000.

Ketua DPC KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pekerja, menilai CV LBP tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran upah.

“Kami sampai saat ini masih menunggu informasi dari pihak perusahaan terkait penyelesaian upah pekerja. Bahkan kami sudah dua kali bertemu dengan Karo Umum Pemprov untuk membahas masalah ini, tetapi sampai detik ini belum ada titik terang,” jelasnya, Rabu (25/2/2026).

Upah yang diterima pekerja selama ini pun berada di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra 2026. Empat cleaning service menerima Rp1.850.000 per bulan, sementara satu pengawas menerima Rp3.000.000.

Padahal, berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/581 Tahun 2025 tentang Penetapan Skala Upah Minimum Tahun 2026, UMP Sulawesi Tenggara ditetapkan sebesar Rp3.306.496.

“Sangat disayangkan jika gaji sudah jauh di bawah UMP, tapi masih juga susah untuk dibayarkan. Bayangkan kalau di atas UMP, seperti apa perlakuannya,” jelasnya.

Untuk itu, Iswanto mendesak Gubernur Sultra untuk bersikap tegas terhadap perusahaan rekanan pemerintah daerah yang dinilai tidak patuh terhadap aturan ketenagakerjaan. Ia meminta agar kerja sama dengan CV LBP dievaluasi, bahkan bila perlu diputus.

“Sebagai pemimpin daerah, gubernur seharusnya mengambil sikap tegas. Evaluasi CV LBP, kalau perlu putuskan kerja samanya karena tidak sejalan dengan sistem ketenagakerjaan,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar nominal, melainkan menyangkut hak pekerja dan keberlangsungan hidup keluarga mereka, terlebih di bulan Ramadan.

Adapun rincian tunggakan tersebut terdiri dari satu orang pengawas sebesar Rp3.000.000 dan empat cleaning service sebesar Rp7.400.000, sehingga total mencapai Rp10.400.000.

“Saya kira Rp10.400.000 mungkin kecil bagi gubernur. Tapi bagi pekerja, itu besar. Ada keluarga yang harus dinafkahi, apalagi di bulan Ramadan ini,” tandasnya.

 

Penulis: Kadamu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement