SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Hukum

Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal, Polres Bombana Sita Alat Berat dan Amankan Operator

IMG 20250523 WA0011
Polres Bombana saat menyita alat berat dan operator yang diduga menambang emas ilegal. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bombana kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Kali ini, satu unit alat berat jenis ekskavator berhasil diamankan saat tengah beroperasi tanpa izin di wilayah yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi, tepatnya di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Pengungkapan aktivitas ilegal ini berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, setelah tim gabungan dari Polres Bombana menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Setelah kami menerima informasi dari warga, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim dan unit lainnya langsung turun ke lokasi. Di sana kami temukan satu unit ekskavator merek Zoomlion sedang melakukan penggalian. Lokasi tersebut diduga kuat berada dalam kawasan hutan,” Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febri Widanarko, kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Menurut Yudha, operator alat berat yang diamankan di lokasi mengaku baru mulai bekerja atas perintah seorang pria berinisial DM.

“Tugas operator itu adalah menggali tanah untuk mencari material yang diduga mengandung emas. Ia juga mengakui bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin, baik dari dinas pertambangan maupun kehutanan,” jelasnya.

Selain ekskavator, petugas juga mengamankan satu unit mesin Dongfeng dan sejumlah peralatan pendukung aktivitas penambangan lainnya sebagai barang bukti.

“Kami juga mendapati bahwa aktivitas tambang ini dilakukan di area yang diduga masuk dalam Hutan Produksi. Karena itu, kami langsung berkoordinasi dengan KPHP Unit X Tina Orima untuk melakukan overlay batas wilayah guna memastikan legalitasnya,” kata Yudha.

Iptu Yudha Febri Widanarko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan tanpa izin yang mencederai hukum dan merusak lingkungan.

“Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan. Tidak hanya karena melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga karena kegiatan tambang ilegal membawa dampak nyata terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Saat ini tambahnya penyidik tengah mendalami lebih lanjut peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik operasi ilegal tersebut.

“Kami sudah mengantongi keterangan awal dari operator dan memintai keterangan sejumlah saksi lainnya. Gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menentukan status hukum DM dan pihak-pihak lainnya yang diduga mengendalikan tambang ilegal ini,” jelasnya.

Selain itu, Iptu Yudha Febri Widanarko juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan kegiatan pertambangan ilegal yang mereka temui di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat adalah kunci. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tegas,” ujarnya.

Dengan tindakan ini, Polres Bombana ingin mengirim pesan kuat bahwa kejahatan lingkungan, khususnya pertambangan ilegal, akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.

“Keamanan dan kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus berada di garis depan memastikan hukum ditegakkan dan lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement