KENDARI, TERASSULTRA.COM – Polres Bombana bergerak cepat terkait aduan masyarakat soal dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Panca Logam Makmur (PLM) pada Minggu 7 Juli 2024.
Pasalnya, lembaga yang dipimpin AKBP Rony Syahendra itu melakukan penyisiran di PT Panca Logam Makmur yang terletak di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu.
Alhasil penyisiran yang dipimpin Kasatreskrim Polres Bombana, Iptu Yudha berhasil mengamankan sejumlah excavator dan menangkap tangan pelaku ilegal mining di Kawasan Hutan PT Panca Logam Makmur tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Atas dasar itu, salah seorang tokoh masyarakat di lingkaran tambang, Alfian mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan pihak kepolisian.
“Tindakan kepolisian dalam mengamankan beberapa orang dan empat excavator yang diduga melakukan aktivitas ilegal mining kita apresiasi,” bebernya.
Kemudian Alfian meminta kepada pihak Polres Bombana dan Polda Sultra untuk menuntaskan aktivitas ilegal di perusahaan pertambangan emas itu.
“Ini jelas-jelas telah melakukan pelanggaran hukum, menambang di kawasan hutan tanpa IPPKH dan menambang emas tanpa ada RKAB,” paparnya.
Dengan demikian, Alfian meminta kepada kepolisian agar Direktur dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Panca Logam Makmur dilakukan penangkapan dan diproses hukum.
“Mereka (Direktur dan KTT) harus sebagai penanggung jawab terkait dugaan aktivitas ilegal di Panca Logam harus ditangkap dan dilakukan penahanan agar ada efek jerah. Pada dasarnya siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses hukum,” tandasnya.
Sementara Kapolres Bombana, AKBP Rony Syahendra saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Penulis: Andri


















Komentar