KENDARI, TERASSULTRA.COM – Tiga buruh PT Tani Prima Makmur (TPM) akhirnya memenangkan sebagian perjuangan hukumnya setelah melalui proses panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayar hak-hak pekerja, meskipun sebelumnya buruh dipecat tanpa pesangon dan sempat dikriminalisasi.
Kasus ini bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap ketiga buruh. Selain diberhentikan tanpa kompensasi, mereka juga dilaporkan ke polisi dan digugat secara perdata oleh perusahaan dengan nilai fantastis, mencapai Rp10 miliar.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, mengatakan pihaknya mendampingi para buruh sejak awal sengketa hingga putusan akhir.
“Sejak awal ini bukan sekadar soal PHK, tapi juga soal kriminalisasi terhadap buruh. Kami melihat ada upaya menekan mereka agar tidak melawan,” tegasnya, Rabu (29/4/2026).
Di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan buruh dan menyatakan perusahaan wajib membayar hak pekerja. Putusan ini kemudian dikuatkan dalam proses kasasi.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung memang mengabulkan permohonan kasasi dari PT TPM. Namun, hakim tetap menyatakan hubungan kerja telah putus dan perusahaan wajib memenuhi seluruh hak buruh.
“Putusan MA jelas, hak pekerja harus dibayar. Itu meliputi pesangon, penghargaan masa kerja, hingga upah selama proses perselisihan berlangsung,” ungkap Andri.
Nilai kewajiban yang harus dibayar perusahaan mencapai puluhan juta rupiah. Jumlah itu termasuk kompensasi atas masa kerja dan upah yang tertunda selama sengketa berjalan.
Tak hanya itu, gugatan perdata senilai Rp10 miliar yang diajukan perusahaan terhadap para buruh dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Sementara laporan pidana yang sempat dilayangkan juga dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap penuntutan.
Andri menilai putusan ini menjadi preseden penting dalam perlindungan buruh dari praktik PHK sepihak dan kriminalisasi.
“Ini bukan sekadar kemenangan tiga orang buruh. Ini pesan bahwa hukum masih bisa menjadi alat perlindungan bagi pekerja yang ditindas,” jelasnya.
Ia menambahkan, momentum kemenangan ini menjadi semakin kuat karena terjadi menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026.
“Menjelang Hari Buruh, putusan ini menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh tidak sia-sia. Keadilan bisa dicapai, meski harus melalui proses panjang,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar