SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

Terbantahkan! Wali Kota Kendari Tak Terlibat Korupsi Anggaran Makan Minum Sekda 2020

Ski
Sidang dugaan korupsi makan minum Sekda tahun 2020 di Pengadilan Tipikor. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Tudingan terhadap Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi anggaran persediaan makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020, akhirnya terbantahkan.

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran mamin Setda yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (10/7/2025). Sidang menghadirkan dua saksi dari pihak Bank Sultra, yakni Gustian Hidayatullah dan Zulkifli Ghazali, serta seorang ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Zulkifli Ghazali menegaskan bahwa pencairan dana anggaran hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki otorisasi sebagai pemilik akun, dalam hal ini adalah Pengguna Anggaran (PA) dan bendahara pengeluaran.

“Pencairan hanya bisa diapprove oleh user, dalam hal ini PA dan bendahara pengeluaran. Tidak bisa sembarang orang, apalagi pihak luar,” ujar Zulkifli menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Zulkifli yang merupakan pegawai Bank Sultra juga mengungkapkan bahwa dirinya yang membuatkan akun untuk dua terdakwa, yakni mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar sebagai PA, dan eks bendahara Ariyuli Ningsih Lindoeno. Pembuatan akun dilakukan berdasarkan permintaan resmi disertai spesimen tanda tangan.

“Saya yang membuatkan akun untuk PA dan bendahara atas dasar surat permintaan dan spesimen tanda tangan. Supervisenya satu yang saya buat, dan user-nya saya antarkan langsung ke sekretariat,” bebernya.

Ia juga menambahkan bahwa saat proses penyerahan akun, dirinya tidak sempat bertemu langsung dengan kedua terdakwa karena saat itu masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Untuk ketemu langsung tidak sempat, karena waktu itu masih masa Covid-19. Prosesnya tetap sesuai prosedur,” ungkapnya.

Pernyataan ini menjadi penegasan penting bahwa pihak luar, termasuk Wali Kota Kendari yang saat itu menjabat sebagai Wakil Wali Kota, tidak memiliki akses terhadap sistem pencairan dana tersebut. Dengan begitu, tudingan yang selama ini diarahkan kepadanya menjadi tidak berdasar.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di Bagian Umum Setda Kota Kendari ini melibatkan lima pos kegiatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp444 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni:

– Nahwa Umar, mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari, selaku Pengguna Anggaran (PA).

– Ariyuli Ningsih Lindoeno, eks Bendahara Pengeluaran.

– Muchlis, staf Bagian Umum Setda Kota Kendari.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement