KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pemerintah Kota Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan patroli, penertiban, dan sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan tersebut.
Kegiatan patroli dan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warga.
Sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti kawasan Pasar Lapulu, Pasar Andonohu, dan bundaran tank menjadi fokus utama operasi tersebut. Selain penertiban, pemerintah kota juga melakukan sosialisasi kepada para PKL mengenai pentingnya mematuhi Perda Nomor 10 Tahun 2014.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan bahwa pihaknya rutin melaksanakan penertiban dan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menjual di bahu jalan.
“Sebelum kami menertibkan terlebih dahulu kami melaksanakan sosialisasi. Ketika tidak diindahkan maka kami bertindak,” jelasnya, Selasa (16/7/2024).
Sosialisasi tersebut tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada PKL tentang dampak negatif dari pelanggaran perda, serta memberikan informasi tentang lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan.
Dengan demikian kata Hasman Dani sosialisasi yang dilaksanakan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para PKL terhadap Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga kota.
Penulis: Andri


















Komentar