SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advetorial Pemkot Kendari

Tegakkan Aturan PBG, Camat Puuwatu Kerahkan Lurah dan Kasi Awasi Pembangunan Tanpa Izin

Camat 5
Camat Puuwatu, Sainul Latief saat melaksanakan rapat koordinasi dengan Lurah dan Kasi untuk menegakan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus memperkuat pengawasan dalam sektor perizinan pembangunan, sebagai bagian dari upaya mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Salah satu langkah strategis dilakukan Pemerintah Kecamatan Puuwatu dengan menginstruksikan seluruh lurah dan kepala seksi (Kasi) di wilayahnya untuk secara aktif memantau dan melaporkan kegiatan pembangunan yang belum mengantongi izin PBG.

IMG 20250712 WA0061

Lurah dan Kasi saat melakukan pendataan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto Andri

“Kami sudah rapat bersama para lurah se-Kecamatan Puuwatu, dan saya telah mendelegasikan pengawasan ini kepada masing-masing lurah untuk menerbitkan nota tugas kepada kepala seksi di kelurahan,” ungkap Camat Puuwatu, Sainul Latief, saat ditemui usai rapat koordinasi, Sabtu (12/7/2025).

Sainul menegaskan bahwa semua perangkat kelurahan kini bergerak serentak dalam melakukan pengawasan. Mereka diminta untuk proaktif memastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri tanpa PBG.

“Intinya tidak boleh ada rumah yang dibangun tanpa memiliki PBG. Kami ingin aturan ini ditegakkan secara menyeluruh, demi tertib administrasi dan optimalisasi PAD Kota Kendari,” tegas mantan Lurah Puuwatu tersebut.

IMG 20250712 WA0060

Lurah dan Kepala Seksi turun lapangan untuk menegakkan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto Andri

Pengawasan yang dilakukan bukan sekadar formalitas. Sainul mengungkapkan, beberapa temuan di lapangan sudah mulai ditindaklanjuti, termasuk kasus yang terjadi di Kelurahan Punggulaka.

“Kami sudah menerima laporan dari Lurah Punggulaka terkait aktivitas penimbunan tanah yang dilakukan warga. Setelah dicek, ternyata belum ada dokumen PBG-nya. Lurah langsung melaporkan ke dinas terkait,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah pengawasan ini tidak bersifat represif, melainkan preventif dan edukatif, agar masyarakat memahami pentingnya mengurus izin sebelum mendirikan bangunan.

“Kami tidak ingin menghambat masyarakat membangun rumah. Tapi semua harus sesuai aturan. Dengan adanya pengawasan ini, kita ingin masyarakat sadar bahwa PBG itu bukan sekadar formalitas, tapi juga bagian dari kepatuhan hukum dan keselamatan konstruksi,” tutur Sainul.

IMG 20250712 WA0062

Sala satu bangunan warga yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto Andri

Program ini sejalan dengan kebijakan Pemkot Kendari dalam menciptakan kota yang tertata, tertib, dan berorientasi pada kepastian hukum, terutama dalam pembangunan kawasan permukiman baru.

Camat Sainul Latief berharap seluruh lurah tidak hanya bersikap reaktif, tapi juga melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga di wilayah masing-masing.

“Kami harap para lurah bisa menyosialisasikan secara masif pentingnya PBG kepada masyarakat. Edukasi itu penting agar masyarakat tidak merasa dipersulit, tapi justru terlindungi secara hukum,” tandasnya. (adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement