KENDARI, TERASSULTRA.COM – Polemik dugaan status biaya sewa lahan di Warung Kopi (Warkop) Spot Coffee Kendari akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Bidang (Kabid) Aset pada (BPKAD) Provinsi Sultra, Rajab, menyebut bahwa lahan Warkop Spot Coffee di Kendari merupakan aset Pemprov Sultra yang tercatat di Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra.
“Iya lahan Pemda asetnya Pemrov,” kata Rajab, saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Januari 2026.
Bahkan Rajab, mengatakan bahwa aset lahan yang ditempati Warkop Spot Coffee Kendari berstatus lahan sewa. Namun ia mengatakan bahwa terkait biaya sewa tidak masuk ke kas Dishub Sultra melainkan langsung masuk ke kas Daerah Sultra.
“Itu lahan kerja sama pemanfaatan dengan pihak swasta status sewa ke kas daerah langsung,” urainya.
Terkait dengan status kepemilikan bangunan, Rajab, mengungkapkan bahwa bukan milik Aset Pemrov Sultra namun milik pemilik Warkop Spot Coffee Kendari.
“Mereka punya bangun sendiri setelah selesai masa sewa mereka mau bongkar itu hak mereka,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Yusran, menyebut bahwa terkait kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Warkop Spot Coffee Kendari itu milik inisial HYP yang terbit pada tanggal 10 Desember 2024 lalu.
“Spot coffe sudah memiliki PBG terbit tanggal 10 Desember 2024 pemilik an. Husna Yayini Pidani, SH,” kata Yusran pada Rabu, 21 Januari 2026.
Di sisi lain terkait besaran biaya sewa, Manager Warkop Spot Coffee Kendari, Ica, saat temui media ini ia mengatakan bahwa biaya sewa perbulan Rp500.000 dibayarkan melalui transfer ke rekening Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra.
“Biaya sewa 500 ribu per bulan kami bayar ke rekening Bapenda,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar