SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Hukum Pemerintahan Pemkot Kendari

Soroti Penutupan Jalan di Alolama, Rajab Jinik: Fasilitas Umum Tak Boleh Diklaim Sepihak

Screenshot 20250410 204645 WhatsApp
Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik saat menyoroti warga yang menutup jalan umum. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Penutupan akses jalan oleh warga di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, memicu keprihatinan serius dari kalangan legislatif.

Komisi III DPRD Kota Kendari menyatakan bahwa tindakan memagari jalan yang telah digunakan publik selama puluhan tahun tidak bisa dibenarkan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Anggota Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik, menegaskan bahwa jalan adalah fasilitas umum yang memiliki fungsi sosial dan tidak boleh diklaim secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ini masalah serius. Banyak aspirasi masuk ke kami, dengan aduan yang sama. Warga merasa jalan yang telah digunakan bersama tiba-tiba dipagari dan diakui sebagai milik pribadi. Setelah kami cek di lapangan, ternyata lahan yang dipagar itu tidak termasuk dalam sertifikat tanah milik yang bersangkutan,” ungkap Rajab saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).

Ia menilai, tindakan memagari jalan umum tanpa dasar hukum yang sah seperti sertifikat atau alas hak yang jelas, bisa dikategorikan sebagai tindakan semena-mena.

“Kalau tidak punya bukti kepemilikan, itu sama saja premanisme. Tidak bisa seseorang tiba-tiba mengklaim jalan yang sudah 20 tahun digunakan warga sebagai miliknya,” tegasnya.

Rajab juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk lebih proaktif melakukan pendataan terhadap fasilitas umum yang tersebar di seluruh wilayah kota, agar memiliki kepastian hukum dan tidak mudah diklaim oleh oknum tertentu.

“Ini saatnya Pemkot tegas. Jalan itu aset pemerintah, bukan milik pribadi. Harus didata, didaftarkan, dan dilindungi. Kalau tidak, kejadian seperti di Alolama bisa terulang di tempat lain,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, Rajab Jinik menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pertanahan, Bagian Aset Pemkot, hingga aparat kepolisian untuk membahas masalah ini secara menyeluruh. Menurutnya, jika warga bersikukuh mengklaim jalan sebagai milik pribadi, maka harus disertai bukti kuat.

“Silakan buktikan kalau memang itu tanah pribadi. Kalau tidak, ini bisa masuk ranah hukum. Polisi bisa ambil alih karena sudah mengganggu kepentingan umum,” kata Rajab.

Politikus Golkar itu juga mengingatkan bahwa penanganan cepat dari Pemkot sangat penting untuk mencegah gesekan antarwarga.

“Kita tidak ingin masyarakat bentrok hanya karena satu dua orang merasa punya kuasa atas fasilitas publik. Negara tidak boleh kalah. Pemerintah harus hadir,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement