SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Pemerintahan Pemkot Kendari

Sudah 20 Tahun Jadi Akses Warga, Jalan di Alolama Dipagar Oknum Warga

IMG 20250521 WA0037
Jalan di Alolama dipagar oknum warga. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Akses jalan lingkungan di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, yang selama ini digunakan warga sejak dua dekade terakhir, mendadak ditutup seorang warga berinisial B.

Ironisnya, jalan tersebut baru saja dibangun dengan paving block menggunakan anggaran APBD tahun 2024 oleh Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Penutupan dilakukan dengan membangun pagar di atas jalan tersebut. Aksi itu sontak membuat warga geram karena jalan itu telah digunakan bersama sejak 2004, dan tidak pernah dipersoalkan sebelumnya.

“Saat pekerjaan paving block dilakukan, semua warga tidak ada yang keberatan, termasuk mereka (keluarga B). Bahkan mereka ikut menunjukkan batas-batasnya. Jadi, waktu itu kondisinya aman, tidak ada masalah,” ujar Sri Damayanti, salah satu warga terdampak, kepada media ini, Rabu, 21 Mei 2025.

Ia menuturkan, sebelum pembangunan paving block, jalan tersebut sudah terlebih dulu dibangun dengan rabat beton lengkap dengan saluran drainase.

“Waktu dibangun got dan rabat beton juga tidak ada komplain. Tapi sekarang got itu ditutup fondasi pagar miliknya. Ini sangat merugikan kami,” jelasnya.

Menurutnya, ia dan warga lainnya merasa dijebak karena tidak ada tanda-tanda penolakan saat proyek dijalankan.

“Kami tinggal di sini sudah 20 tahun. Tidak pernah ada yang klaim jalan ini milik pribadi. Baru sekarang setelah dibangun bagus malah ditutup,” katanya.

Lurah Alolama, Suwardi membenarkan bahwa jalan tersebut memang sudah ada sejak lama dan menjadi akses warga. Menurutnya, tidak pernah ada keberatan yang disampaikan secara resmi selama proses pembangunan berlangsung.

“Sepanjang yang saya tahu, jalan itu sudah ada sejak dulu, meski awalnya masih rabat biasa. Tahun lalu dibangun paving block, tidak ada pihak yang datang menyampaikan keberatan. Makanya saya juga kaget, sekarang tiba-tiba muncul masalah,” katanya.

Ia mengaku telah memediasi kedua pihak di kantor kelurahan, namun belum berhasil menemukan titik temu. Masing-masing tetap bersikukuh pada pendiriannya.

“Kami akan terus berupaya mediasi. Saat ini kami masih menunggu hasil pengukuran ulang dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kalau datanya sudah ada, akan kami undang kembali kedua belah pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Kendari, Abdul Malik menegaskan bahwa setiap jalan yang dibangun dengan dana APBD secara hukum merupakan milik pemerintah kota.

“Jika jalan itu sudah dibangun oleh pemerintah menggunakan dana APBD, maka statusnya adalah aset pemerintah kota. Seharusnya persoalan terkait lahan sudah tuntas di tingkat kelurahan sebelum proyek dijalankan,” jelasnya.

Ia pun berharap pemerintah kelurahan bisa lebih proaktif menyelesaikan masalah tersebut agar fasilitas publik yang sudah dibangun tidak disia-siakan dan tidak menimbulkan konflik antarwarga.

“Jangan sampai warga yang sudah puluhan tahun menikmati akses jalan, tiba-tiba dipaksa mencari jalan alternatif karena persoalan yang muncul belakangan,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement