SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita

Soal Retribusi Sampah, ASN Diminta Jadi Contoh Bagi Masyarakat

FB IMG 1718181234689
Kadis Kominfo Kota Kendari, Nisnawati saat memberikan keterangan. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan kebijakan baru mengenai retribusi pelayanan persampahan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam kebijakan ini, retribusi untuk layanan persampahan bagi rumah tangga mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya Rp5.000 per bulan menjadi Rp21.000 per bulan.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Nismawati, retribusi pelayanan persampahan diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023, dimana jumlah retribusi yang dikenakan berbeda-beda dan dikelompokkan menjadi 11 kategori, salah satunya adalah rumah tangga dengan nilai retribusi Rp21.000 per bulan.

Nismawati menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Kota Kendari juga memiliki kewajiban untuk membayar retribusi persampahan. Hal ini penting karena ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap pembayaran retribusi.

“ASN ini kan memiliki rumah tangga. Artinya ASN yang berdomisili di Kota Kendari juga mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi persampahan,” katanya saat ditemui di ruangannya, Rabu (12/6).

Dia juga mengakui bahwa di antara 11 kategori yang ada, retribusi sampah dari rumah tangga adalah yang paling sulit direalisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

“Tidak seperti halnya hotel dan restoran, sehingga ASN diharapkan untuk menjadi contoh dalam pembayaran retribusi persampahan,” bebernya.

Pembayaran iuran sampah oleh ASN ini bukan baru tahun ini, tetapi tahun lalu juga diberlakukan hanya saja masih mengacu ke Perda nomor 2 tahun 2012 dimana nilai retribusi persampahan untuk rumah tangga Rp5.000 per bulan.

“Kalau ada ASN dan pegawai PPPK yang keberatan, saya kira hanya karena mereka belum mendapatkan penjelasan saja,” ujar Nismawati.

DLHK Kota Kendari berencana mengintensifkan sosialisasi terkait Perda Nomor 6 Tahun 2023, khususnya kepada ASN dan pegawai PPPK.

“Kami akan memberikan penjelasan lebih lanjut dan mendetail mengenai pentingnya retribusi ini serta dampak positifnya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tandas Nismawati.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement