SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekobis

Soal Perlindungan Hukum, Kejati dan KPU Sultra Teken MoU

IMG 20240729 WA0047
Kejati dan KPU Sultra usai teken MoU perlindungan hukum. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) jalin kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Hendro Dewanto menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejati adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bagi KPU Provinsi Sultra dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi,” ungkap Kajati.

Dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti Kejati Sultra bermaksud melindungi pejabat atau lembaga KPU Sultra yang terlibat atau terindikasi suatu indak pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penegakan hukum tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN.

“Untuk itu kami mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini marilah kita memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum,” tutupnya.

Sementara itu Ketua KPU Sultra, Asril  menyampaikan bahwa penandatangan kesepakatan bersama hari ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan dipusat dengan Kejaksaan Agung RI.

Tahun ini ada 17 Kabupaten Kota termasuk Provinsi Sultra yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang. Dan akan banyak terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut.

Oleh karenanya KPU berharap dengan adanya penandatangan kesepakatan bersama dengan Kejati Sultra dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum kalau ada hal-hal yang tidak mampu di cegah pihak KPU akan pro aktif konsultasi hukum dengan Kejati Sultra.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement