KENDARI, TERASSULTRA.COM – Di tengah gesekan antara penegakan aturan dan kebutuhan ekonomi masyarakat kecil, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengambil langkah diplomatis.
Lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung hangat namun konstruktif, DPRD mencoba merumuskan solusi humanis atas persoalan pedagang di kawasan Punggaloba dan Benubenua.
RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Zulham Damu, turut melibatkan Komisi II, Forum Gerbang Kota, serta jajaran Pemkot seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM. Lurah dari dua wilayah tersebut juga hadir memberi suara masyarakat secara langsung.
“Kami tidak ingin penertiban dipersepsikan sebagai penggusuran. Yang kami cari adalah solusi berkeadilan aturan ditegakkan, tapi rakyat kecil tetap punya ruang untuk hidup,” tegas Zulham Damu, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan persoalan klasik muncul kembali keberadaan pedagang yang melanggar ketentuan tata ruang dan izin usaha. Namun di balik pelanggaran itu, ada napas ekonomi warga yang menggantung pada lapak-lapak kecil tersebut.
“Kami tidak menutup mata. Banyak dari mereka adalah tulang punggung keluarga. Karena itu, pendekatan persuasif, bukan represif, menjadi titik berat dalam rapat ini,” jelasnya.
Pada dasarnya pihaknya komitmen untuk terus mengawal agar langkah-langkah penertiban tidak keluar dari rel keadilan sosial.
“Menegakkan aturan itu penting. Tapi menjaga keberlanjutan ekonomi rakyat kecil juga tanggung jawab negara. Kita ingin dua-duanya berjalan seimbang,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Arwin mengatakan bahwa ia merumuskan beberapa poin sebagai langkah awal solusi bersama.
Pertama, penertiban tidak boleh dilakukan secara tiba-tiba. Satpol PP diminta mengutamakan pendekatan persuasif dan pembinaan.
Dua, Pemkot wajib melakukan pendataan UMKM secara akurat dan berkelanjutan, sebagai dasar penataan jangka panjang.
Tiga, pedagang diajak ikut menjaga ketertiban dan kebersihan kota, sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
“Tujuan kita bukan hanya menertibkan, tapi membangun kesadaran bersama. Kalau kota ini ingin maju, kita semua harus ambil bagian termasuk para pedagang,” tutupnya.
Dalam rapat, Kasatpol PP Kota Kendari, Muhammad Ewa menegaskan bahwa penertiban tetap mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Namun, ia menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah perda dengan pendekatan yang lebih manusiawi.
“Kami tidak akan langsung bertindak. Ada tahapan sosialisasi, pembinaan, peringatan. Baru kalau itu tidak diindahkan, kami ambil tindakan tegas. Itu pun tetap dengan prinsip humanis,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin menyinggung aspek ketertiban lalu lintas dan dampaknya terhadap pengguna jalan lain, merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penulis: Andri


















Komentar