KENDARI, TERASSULTRA.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus digulirkan ke berbagai daerah sejak awal 2025.
Program ini dirancang untuk menjamin pemenuhan gizi anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui sebagai bagian dari strategi nasional peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Namun, di tengah pelaksanaan program tersebut, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 1 Kendari justru belum tersentuh bantuan MBG. Sekolah yang berada di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga itu hingga kini belum menerima distribusi makanan bergizi bagi para siswanya.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik. Ia menegaskan, MBG merupakan program nasional yang seharusnya menjangkau seluruh peserta didik tanpa terkecuali, termasuk siswa berkebutuhan khusus.
“Program ini tidak boleh tebang pilih. Semua siswa harus mendapatkan perhatian yang sama. Apalagi ini adalah program pemerintah pusat yang tujuannya jelas untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon whatsappnya, Rabu (14/1/2026).
Rajab Jinik yang juga merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Kambu-Baruga itu meminta Dinas Pendidikan Kota Kendari segera melakukan pendataan ulang terhadap sekolah-sekolah penerima MBG, khususnya SLB.
Menurutnya, keterlambatan penyaluran MBG ke SLBN 1 Kendari menunjukkan lemahnya koordinasi di tingkat daerah. Padahal, siswa SLB justru membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah, baik dari sisi pendidikan maupun pemenuhan gizi.
“Anak-anak di SLB ini punya kebutuhan khusus. Negara harus hadir lebih kuat di sana. Jangan sampai mereka terlewat hanya karena persoalan administrasi atau data yang belum diperbarui,” tegasnya.
Dengan demikian, politikus Golkar itu berharap Dinas Pendidikan tidak menunda langkah dan segera memastikan program MBG dapat dirasakan oleh seluruh siswa SLB di Kota Kendari. Pasalnya, keberhasilan program nasional sangat ditentukan oleh ketepatan pelaksanaan di tingkat daerah.
“Kalau pusat sudah menyiapkan programnya, daerah wajib memastikan pelaksanaannya adil dan merata. Ini soal tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar